Menu

Mode Gelap
PLN Teken PJBL PSEL Bali, Sampah Disulap Jadi Listrik 30 MW untuk Dukung Pariwisata PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

Daerah

Tren Pelanggaran Personel Polres OKU Tahun 2024 Alami Kenaikan Dibandingkan Tahun 2023

Rilis Polres OKU.

Ogannews.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat adanya peningkatan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh personel pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi, pada Selasa (31/12/24).  

Dalam laporannya, ia memaparkan data pelanggaran disiplin dan kode etik personel selama dua tahun terakhir. Pada tahun 2023, terdapat 4 kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan 5 personel. 

Namun, di tahun 2024, jumlah ini meningkat menjadi 6 kasus dengan 7 personel terlibat, menunjukkan kenaikan sebesar 33 persen. 

“Untuk pelanggaran disiplin, ada tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2024, kasus meningkat menjadi 6 dengan melibatkan 7 personel, dari sebelumnya hanya 4 kasus dengan 5 personel di tahun 2023,” ujarnya. 

Sementara itu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mencatat lonjakan yang signifikan. Pada tahun 2023, hanya ada 2 kasus dengan 2 personel terlibat. Namun, di tahun 2024, jumlah ini melonjak dua kali lipat menjadi 4 kasus dengan total 11 personel terlibat. Kenaikan ini tercatat sebesar 100 persen. 

Meski terjadi peningkatan pada dua kategori pelanggaran tersebut, Polres OKU berhasil menekan pelanggaran serius yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Pada tahun 2023, tercatat 1 personel yang dikenakan sanksi PTDH. Namun, di tahun 2024, tidak ada personel yang diberhentikan secara tidak hormat.  

“Ini menunjukkan upaya pembinaan dan pengawasan internal terus kami tingkatkan untuk mencegah pelanggaran berat,” jelas dia. 

Data ini, sambungnya, menjadi evaluasi penting untuk memperbaiki kinerja dan integritas personel. 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU