Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Daerah

Tren Pelanggaran Personel Polres OKU Tahun 2024 Alami Kenaikan Dibandingkan Tahun 2023

Rilis Polres OKU.

Ogannews.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat adanya peningkatan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh personel pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi, pada Selasa (31/12/24).  

Dalam laporannya, ia memaparkan data pelanggaran disiplin dan kode etik personel selama dua tahun terakhir. Pada tahun 2023, terdapat 4 kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan 5 personel. 

Namun, di tahun 2024, jumlah ini meningkat menjadi 6 kasus dengan 7 personel terlibat, menunjukkan kenaikan sebesar 33 persen. 

“Untuk pelanggaran disiplin, ada tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2024, kasus meningkat menjadi 6 dengan melibatkan 7 personel, dari sebelumnya hanya 4 kasus dengan 5 personel di tahun 2023,” ujarnya. 

Sementara itu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mencatat lonjakan yang signifikan. Pada tahun 2023, hanya ada 2 kasus dengan 2 personel terlibat. Namun, di tahun 2024, jumlah ini melonjak dua kali lipat menjadi 4 kasus dengan total 11 personel terlibat. Kenaikan ini tercatat sebesar 100 persen. 

Meski terjadi peningkatan pada dua kategori pelanggaran tersebut, Polres OKU berhasil menekan pelanggaran serius yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Pada tahun 2023, tercatat 1 personel yang dikenakan sanksi PTDH. Namun, di tahun 2024, tidak ada personel yang diberhentikan secara tidak hormat.  

“Ini menunjukkan upaya pembinaan dan pengawasan internal terus kami tingkatkan untuk mencegah pelanggaran berat,” jelas dia. 

Data ini, sambungnya, menjadi evaluasi penting untuk memperbaiki kinerja dan integritas personel. 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU