Menu

Mode Gelap
Bupati Teddy Tekankan Pentingnya Trust Publik, Baznas OKU Diminta Transparan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR Mesin Pipil Jagung kepada Kelompok Tani Binaan Polres OKU Selatan BRI BO Baturaja Gulirkan KUR Se OKU Raya, Komitmen Dukungan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

Nasional

Mekanisme Panel di Sidang PHPU Pilkada 2024, Strategis MK Jaga Efisiensi dan Integritas 

Proses sidang PHPU 2024.

Ogannews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 dengan mekanisme panel, sebuah strategi yang dirancang untuk memastikan seluruh perkara selesai tepat waktu. 

Dalam mekanisme itu, sembilan hakim konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing beranggotakan tiga hakim.  

Sidang perdana digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan hingga 16 Januari 2025. 

Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II diketuai Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.  

Sidang berlangsung serentak di tiga ruang sidang, yaitu Gedung I, Gedung II, dan kanal YouTube MK. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan pentingnya mekanisme panel ini. 

“Dengan sidang paralel, kita memastikan semua perkara dapat selesai tepat waktu,” ujar Faiz. 

Hingga kini, sebanyak 310 perkara telah teregistrasi melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Jumlah tersebut terdiri dari 23 sengketa gubernur, 49 sengketa wali kota, dan 238 sengketa bupati. 

Setiap panel menangani perkara secara proporsional, dengan Panel I dan III masing-masing mengurus 103 perkara, sementara Panel II menangani 104 perkara.  

Tahapan sidang akan berlanjut pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta pihak terkait. 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini, dengan batas akhir putusan pada 11 Maret 2025.  

Untuk menjaga independensi, MK memastikan setiap hakim tidak menangani sengketa dari daerah asalnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen MK untuk menghindari konflik kepentingan dan menjunjung tinggi integritas proses hukum.  

Sebagai lembaga yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan bersifat final, MK terus memperbaiki mekanisme kerja guna menjaga keadilan. 

Mekanisme panel yang diterapkan kali ini mencerminkan pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa pemilu.  

Dengan sistem yang terstruktur dan profesional, MK optimistis dapat menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 tepat waktu. 

Mekanisme panel tak hanya mencerminkan efisiensi tetapi juga komitmen terhadap prinsip keadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari

20 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

20 Agustus 2026 - 11:51 WIB

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

18 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Trending di Nasional