Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Nasional

Mekanisme Panel di Sidang PHPU Pilkada 2024, Strategis MK Jaga Efisiensi dan Integritas 

Proses sidang PHPU 2024.

Ogannews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 dengan mekanisme panel, sebuah strategi yang dirancang untuk memastikan seluruh perkara selesai tepat waktu. 

Dalam mekanisme itu, sembilan hakim konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing beranggotakan tiga hakim.  

Sidang perdana digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan hingga 16 Januari 2025. 

Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II diketuai Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.  

Sidang berlangsung serentak di tiga ruang sidang, yaitu Gedung I, Gedung II, dan kanal YouTube MK. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan pentingnya mekanisme panel ini. 

“Dengan sidang paralel, kita memastikan semua perkara dapat selesai tepat waktu,” ujar Faiz. 

Hingga kini, sebanyak 310 perkara telah teregistrasi melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Jumlah tersebut terdiri dari 23 sengketa gubernur, 49 sengketa wali kota, dan 238 sengketa bupati. 

Setiap panel menangani perkara secara proporsional, dengan Panel I dan III masing-masing mengurus 103 perkara, sementara Panel II menangani 104 perkara.  

Tahapan sidang akan berlanjut pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta pihak terkait. 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini, dengan batas akhir putusan pada 11 Maret 2025.  

Untuk menjaga independensi, MK memastikan setiap hakim tidak menangani sengketa dari daerah asalnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen MK untuk menghindari konflik kepentingan dan menjunjung tinggi integritas proses hukum.  

Sebagai lembaga yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan bersifat final, MK terus memperbaiki mekanisme kerja guna menjaga keadilan. 

Mekanisme panel yang diterapkan kali ini mencerminkan pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa pemilu.  

Dengan sistem yang terstruktur dan profesional, MK optimistis dapat menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 tepat waktu. 

Mekanisme panel tak hanya mencerminkan efisiensi tetapi juga komitmen terhadap prinsip keadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PHR Tampil Percaya Diri di IPA Convex 2026, Pamerkan Inovasi Migas hingga Komitmen Ketahanan Energi Nasional

21 Mei 2026 - 17:10 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

14 Mei 2026 - 18:41 WIB

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

13 Mei 2026 - 10:54 WIB

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

11 Mei 2026 - 13:40 WIB

50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 - 14:38 WIB

Trending di Nasional