Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Berita Utama

Bejat! Modus Bayar Hutang, Pemuda di OKU Rudapaksa Gadis Bawah Umur

Ilustrasi. (Internet)

Ogannews.com – Bejat! itulah kata yang pantas untuk seorang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang dengan sadar merudapaksa seorang gadis dibawah umur. 

Modus pelaku yang diketahui bernama M Shafa Thufail (23), itu adalah dengan berpura-pura mengembalikan uang yang ia pinjam. 

Bahkan korban, AS (15) harus mengandung anak dari perbuatan bejat pelaku dengan usia kandungan lebih kurang 16 minggu atau 4 bulan hingga membuat trauma korban. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia membeberkan peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di rumah pelaku. 

“Di mana pelaku menyuruh korban untuk datang kerumahnya dengan alasan pelaku akan mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam,” kata Kasi Humas. 

Setelah korban sampai di rumah pelaku, sambungnya, pelaku langsung menutup pintu rumahnya dan langsung menggulingkan korban di atas kasur. 

“Pelaku langsung melepaskan pakaian yang dia kenakan dan juga melepaskan pakaian anak korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi anak korban,” terangnya. 

Hal itu membuat trauma korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU. 

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jl. RA Hanan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB. 

“Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah menyetubuhi korban,” ujarnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun atau denda Rp.15 miliar. 

“Kami juga mengamankan barang bukti seperti seragam sekolah korban, celana dalam serta bra korban,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal