Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Berita Utama

Bejat! Modus Bayar Hutang, Pemuda di OKU Rudapaksa Gadis Bawah Umur

Ilustrasi. (Internet)

Ogannews.com – Bejat! itulah kata yang pantas untuk seorang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang dengan sadar merudapaksa seorang gadis dibawah umur. 

Modus pelaku yang diketahui bernama M Shafa Thufail (23), itu adalah dengan berpura-pura mengembalikan uang yang ia pinjam. 

Bahkan korban, AS (15) harus mengandung anak dari perbuatan bejat pelaku dengan usia kandungan lebih kurang 16 minggu atau 4 bulan hingga membuat trauma korban. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia membeberkan peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di rumah pelaku. 

“Di mana pelaku menyuruh korban untuk datang kerumahnya dengan alasan pelaku akan mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam,” kata Kasi Humas. 

Setelah korban sampai di rumah pelaku, sambungnya, pelaku langsung menutup pintu rumahnya dan langsung menggulingkan korban di atas kasur. 

“Pelaku langsung melepaskan pakaian yang dia kenakan dan juga melepaskan pakaian anak korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi anak korban,” terangnya. 

Hal itu membuat trauma korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU. 

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jl. RA Hanan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB. 

“Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah menyetubuhi korban,” ujarnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun atau denda Rp.15 miliar. 

“Kami juga mengamankan barang bukti seperti seragam sekolah korban, celana dalam serta bra korban,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU