Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

Berita Utama

Bejat! Modus Bayar Hutang, Pemuda di OKU Rudapaksa Gadis Bawah Umur

Ilustrasi. (Internet)

Ogannews.com – Bejat! itulah kata yang pantas untuk seorang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang dengan sadar merudapaksa seorang gadis dibawah umur. 

Modus pelaku yang diketahui bernama M Shafa Thufail (23), itu adalah dengan berpura-pura mengembalikan uang yang ia pinjam. 

Bahkan korban, AS (15) harus mengandung anak dari perbuatan bejat pelaku dengan usia kandungan lebih kurang 16 minggu atau 4 bulan hingga membuat trauma korban. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia membeberkan peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di rumah pelaku. 

“Di mana pelaku menyuruh korban untuk datang kerumahnya dengan alasan pelaku akan mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam,” kata Kasi Humas. 

Setelah korban sampai di rumah pelaku, sambungnya, pelaku langsung menutup pintu rumahnya dan langsung menggulingkan korban di atas kasur. 

“Pelaku langsung melepaskan pakaian yang dia kenakan dan juga melepaskan pakaian anak korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi anak korban,” terangnya. 

Hal itu membuat trauma korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU. 

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jl. RA Hanan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB. 

“Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah menyetubuhi korban,” ujarnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun atau denda Rp.15 miliar. 

“Kami juga mengamankan barang bukti seperti seragam sekolah korban, celana dalam serta bra korban,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya!

9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

9 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal