
Ogannews.com – Setelah sembilan bulan buron, Rike (30), pelaku kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sosoh Buay Rayap.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Perumahan RS Holindo, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Kamis (30/1/25) malam.
Keberhasilan aparat dalam membekuk buronan ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan, kasus tersebut bermula pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban Sungatijo (48), tengah berkunjung ke rumah temannya di Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Saat tiba di dekat rumah temannya, korban yang berprofesi sebagai petani memarkirkan sepeda motornya di dekat pos ronda.
“Tiba-tiba, Rike yang tidak memiliki pekerjaan tetap, mendekatinya dan langsung mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu dari pinggangnya,” jelas Kasi Humas.
Tak hanya itu, pelaku juga mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban sambil mengancam, “Nak mati kau, nak mati kau!” Sadar nyawanya terancam, korban segera berlari menjauh, sementara pelaku terus mengejarnya dengan pisau di tangan.
Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap.
Usai kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Rike sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pelaku berhasil menghilang selama berbulan-bulan hingga akhirnya jejaknya terendus di sebuah rumah di wilayah Baturaja Timur.
“Tim Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap yang dipimpin IPTU Karbianto pun segera bergerak. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.
Saat ini, Rike telah dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
“Tersangka terancam hukuman paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.4,5 juta,” tukasnya. (Fiq)








