Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Hukum dan Kriminal

Hendak Edarkan Ganja, Seorang Bandar di OKU Kembali Ditangkap

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Baturaja Timur. 

Seorang pria berinisial T (46) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi ganja di Jl. Kolonel Wahab Uzir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 17.00 WIB.  

Kapolres OKU AKPB Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. 

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.  

“Tersangka terlihat berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati dan digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan dalam tas selempang miliknya,” ungkap Kasi Humas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepuluh bungkus ganja dengan total berat bruto 97,01 gram, satu unit ponsel Samsung Galaxy A01 Core, serta tas selempang cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.  

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku T diduga berperan sebagai pengedar yang tengah menunggu pembeli. 

“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun keatas,” ujar dia.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU