Menu ✖

Mode Gelap
Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

OKU

DPRD OKU Panggil PT SBI, Dugaan Jual Beli Tanah Tanpa Izin Kian Disorot

Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fachruddin.

Ogannews.com – Dugaan transaksi jual beli tanah tanpa prosedur yang sah oleh PT Surya Bintang Indonesia (SBI) menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Komisi III DPRD OKU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/3/2025) untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait pengelolaan lahan perkebunan sawit di Kecamatan Lengkiti.  

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa lahan seluas 2.500 hektare yang digunakan PT SBI diduga belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, izin ini merupakan syarat utama bagi perusahaan untuk mengelola lahan pertanian, khususnya perkebunan sawit. 

Lebih jauh, transaksi jual beli tanah yang dilakukan PT SBI disebut-sebut dilakukan langsung dengan warga tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.  

Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin, menegaskan bahwa PT SBI wajib menaati aturan hukum yang berlaku dalam setiap proses pembelian dan pengalihan hak atas tanah. 

“Perusahaan harus melalui mekanisme yang benar, termasuk melakukan pendaftaran tanah dan memperoleh izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.  

Untuk itu, DPRD OKU memberikan tenggat waktu hingga Mei 2025 bagi PT SBI untuk melengkapi dokumen administrasi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Jika dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi kewajibannya, DPRD OKU tak segan-segan meminta pihak berwenang untuk menutup operasional lahan perkebunan tersebut.  

Fahrudin juga menyoroti dampak dari dugaan transaksi ilegal ini terhadap penerimaan pajak daerah serta pengelolaan sumber daya alam di OKU. 

“Kami ingin memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai hukum, demi keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.  

Komisi III DPRD OKU berharap PT SBI segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak mengganggu kepentingan daerah maupun masyarakat sekitar. Kasus ini akan terus dipantau hingga ada kepastian hukum dan kepatuhan dari pihak perusahaan.  (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat

10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya!

9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

9 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Trending di OKU