
OKU, ogannews.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko sembako di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap.
Polisi menangkap seorang pria bernama Sinan (56), warga Dusun II, Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan toko sembako milik Esmadi (47).
Dalam kasus ini, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial Aning, Jun, Saiful dan AR.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut Nasron, para pelaku menyasar toko sembako korban yang berada di Dusun II, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan. Mereka diduga menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan membobol pintu rolling door toko.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel pintu rolling door yang terkunci dan merusak kunci gembok toko,” ujar AKP Nasron Junaidi saat menggelar press release, Selasa (6/10/26).
Dalam menjalankan aksinya, Sinan diduga memiliki peran berjaga di luar toko. Sementara pelaku berinisial AR menunggu di dalam mobil.
Adapun Aning, Jun dan Saiful masuk ke dalam toko setelah berhasil membobol pintu. Mereka kemudian mengambil berbagai barang yang berada di dalam toko dan memasukkannya ke dalam karung.
Barang-barang hasil curian tersebut selanjutnya diangkut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah dan dibawa keluar wilayah Kabupaten OKU.
“Tersangka Sinan berjaga di luar toko, sedangkan pelaku lainnya masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang milik korban. Setelah dimasukkan ke dalam karung, barang tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil dan dibawa keluar OKU,” kata Nasron.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp400 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan Sinan pada Rabu, 2 September 2026. Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan dan selanjutnya dibawa ke Polres OKU untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Nasron.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Di antaranya satu buah gembok merek Globe warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan nomor polisi BG 1419 AAF, serta STNK kendaraan tersebut.
Polisi juga mengamankan flashdisk merek Sandisk yang berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen pembelian barang dari toko, termasuk nota penjualan dari PT HM Sampoerna Tbk senilai Rp51.804.252 dan faktur dari PT Sumber Cipta Niaga senilai Rp36.930.000.
Barang bukti lainnya berupa dua unit GPS Concox, satu unit telepon seluler Vivo beserta kartu SIM XL, sejumlah bungkus rokok, sarung tangan, tas selempang warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp657 ribu.
Polisi juga mengamankan dokumen terkait kendaraan dan surat tanda terima rental mobil yang mencantumkan nama penyewa berinisial Aning.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.(*)









