Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Jual Motor via Facebook, Pemuda di OKU Jadi Korban Penipuan Berkedok COD

Tersangka.

Ogannews.com – Niat menjual motor berujung petaka. Seorang pemuda di Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh seseorang yang berpura-pura sebagai pembeli.

Korban, Mey Saputra (26), warga Desa Tanjung Baru, awalnya memasang iklan penjualan sepeda motor Yamaha R25 warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BE 3397 AT di sebuah forum jual beli di Facebook. 

Tak lama, seseorang menghubunginya melalui WhatsApp untuk menanyakan kondisi motor dan menawar harga.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku yang diketahui bernama Robet Candra Saputra (31), warga Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur, mengajak korban bertemu langsung (COD) di rumahnya di Jalan Bungur Blok L, Kelurahan Baturaja Permai.

Sesampainya di lokasi, korban menunjukkan motor beserta kelengkapannya. Pelaku lalu berpura-pura ingin test drive, namun justru membawa kabur motor tersebut dan tak pernah kembali.

Merasa ditipu, korban segera melapor ke Polsek Baturaja Timur. Setelah hampir dua bulan menghilang, keberadaan pelaku akhirnya terendus secara tak sengaja.

“Pada Minggu (13/4), sekitar pukul 15.00 WIB, korban melihat pelaku sedang berjalan kaki di sekitar Masjid Khalid Bin Walid, Jalan Pangeran Gedak, Tanjung Baru. Korban langsung menghubungi ayahnya, Gunawan Bahrin, dan bersama-sama mereka meringkus pelaku di lokasi,” terang Kapolres OKU Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon.

Tak berselang lama, tim Polsek Baturaja Timur datang ke tempat kejadian dan mengamankan tersangka ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, Robet mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik Mey Saputra. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu lembar fotokopi BPKB motor serta pakaian yang dikenakan pelaku,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, Robet dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

“Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal