Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Lahat Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Nasional Akurat Bupati OKU Timur Lepas 437 Jemaah Haji, Tangis Haru Iringi Kloter Perdana Sumsel Tanpa Biaya, Dapat Laptop hingga Makan Gratis: Sekolah Rakyat OKU Timur Resmi Dibuka Cara PLN S2JB “Memaksa” Pegawai Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

Hukum dan Kriminal

Jual Motor via Facebook, Pemuda di OKU Jadi Korban Penipuan Berkedok COD

Tersangka.

Ogannews.com – Niat menjual motor berujung petaka. Seorang pemuda di Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh seseorang yang berpura-pura sebagai pembeli.

Korban, Mey Saputra (26), warga Desa Tanjung Baru, awalnya memasang iklan penjualan sepeda motor Yamaha R25 warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BE 3397 AT di sebuah forum jual beli di Facebook. 

Tak lama, seseorang menghubunginya melalui WhatsApp untuk menanyakan kondisi motor dan menawar harga.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku yang diketahui bernama Robet Candra Saputra (31), warga Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur, mengajak korban bertemu langsung (COD) di rumahnya di Jalan Bungur Blok L, Kelurahan Baturaja Permai.

Sesampainya di lokasi, korban menunjukkan motor beserta kelengkapannya. Pelaku lalu berpura-pura ingin test drive, namun justru membawa kabur motor tersebut dan tak pernah kembali.

Merasa ditipu, korban segera melapor ke Polsek Baturaja Timur. Setelah hampir dua bulan menghilang, keberadaan pelaku akhirnya terendus secara tak sengaja.

“Pada Minggu (13/4), sekitar pukul 15.00 WIB, korban melihat pelaku sedang berjalan kaki di sekitar Masjid Khalid Bin Walid, Jalan Pangeran Gedak, Tanjung Baru. Korban langsung menghubungi ayahnya, Gunawan Bahrin, dan bersama-sama mereka meringkus pelaku di lokasi,” terang Kapolres OKU Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon.

Tak berselang lama, tim Polsek Baturaja Timur datang ke tempat kejadian dan mengamankan tersangka ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, Robet mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik Mey Saputra. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu lembar fotokopi BPKB motor serta pakaian yang dikenakan pelaku,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, Robet dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

“Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN UP3 Lahat Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Nasional Akurat

22 April 2026 - 09:31 WIB

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Trending di OKU