
Ogannews.com — GAJ (20), pemuda asal Dusun IV, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berujung di tangan polisi usai mencuri handphone (Hp).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (8/3/25) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban, Septika Amala (34), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun IV, Desa Lubuk Batang Baru.
Menurut laporan, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sebuah ponsel OPPO A54 warna hitam kristal yang diletakkan di atas kulkas di dapur.
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh RO (38), seorang petani yang juga warga setempat. RO kemudian menjadi saksi penting dalam kasus ini.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Dusun II, Desa Lubuk Batang, pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A54 dengan nomor IMEI 8612800051187876 dan 8612800051187868.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku kini ditahan di Mapolsek Lubuk Batang untuk proses hukum lebih lanjut. (Fiq)







