
Tersangka dan barang bukti.
Ogannews.com – Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial AR, warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Jumat (23/5/25) sekitar pukul 13.30 WIB di Lorong Modern, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Dari hasil interogasi awal, tersangka AR mengakui menyimpan narkotika di kediamannya.
“Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Desa Lubuk Rukam. Di sana, kami temukan lima paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari kamar,” ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon kepada wartawan, Sabtu (24/5).
Lebih lanjut, AKP Ibnu menyebutkan bahwa dari penggeledahan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak rokok berisi lima paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram, satu bal plastik klip kosong, satu sekop plastik, uang tunai Rp260 ribu, serta satu unit handphone merk OPPO A3x warna biru,” jelasnya.
Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres OKU,” tegas dia.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)








