Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Hukum dan Kriminal

Pakai Plat Palsu, RA Akali SPBU Demi Solar Subsidi

ilustrasi.

Ogannews.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh seorang pria berinisial RA (45), warga Dusun III Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

RA yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diciduk polisi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan SPBU 24.321.141, Kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, saat sedang antre mengisi solar subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi BE-2307-CR.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mobil tersebut yang diduga bolak-balik mengisi solar subsidi dalam jumlah besar di beberapa SPBU. 

“Petugas kemudian langsung bergerak melakukan patroli dan menghentikan mobil setelah pengisian,” kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon. 

Setelah diinterogasi, RA mengaku telah melakukan pengisian solar subsidi sebanyak dua kali, masing-masing di SPBU Lubuk Batang dan SPBU Batu Kuning. 

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya; satu unit mobil Isuzu Panther hitam nopol BE-2307-CR, dua buah jerigen biru berisi solar subsidi (masing-masing 35 liter), satu lembar STNK, satu unit HP merk OPPO putih, dua pelat nomor palsu (BG-1333-GA dan BG-1208-BT).

RA kini terancam jeratan hukum Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU