Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Hukum dan Kriminal

Pakai Plat Palsu, RA Akali SPBU Demi Solar Subsidi

ilustrasi.

Ogannews.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh seorang pria berinisial RA (45), warga Dusun III Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

RA yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diciduk polisi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan SPBU 24.321.141, Kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, saat sedang antre mengisi solar subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi BE-2307-CR.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mobil tersebut yang diduga bolak-balik mengisi solar subsidi dalam jumlah besar di beberapa SPBU. 

“Petugas kemudian langsung bergerak melakukan patroli dan menghentikan mobil setelah pengisian,” kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon. 

Setelah diinterogasi, RA mengaku telah melakukan pengisian solar subsidi sebanyak dua kali, masing-masing di SPBU Lubuk Batang dan SPBU Batu Kuning. 

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya; satu unit mobil Isuzu Panther hitam nopol BE-2307-CR, dua buah jerigen biru berisi solar subsidi (masing-masing 35 liter), satu lembar STNK, satu unit HP merk OPPO putih, dua pelat nomor palsu (BG-1333-GA dan BG-1208-BT).

RA kini terancam jeratan hukum Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal