Menu ✖

Mode Gelap
PKB OKU Bidik 5 Kursi DPRD, Feri Riski Targetkan Partai Masuk Unsur Pimpinan Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

Hukum dan Kriminal

Pakai Plat Palsu, RA Akali SPBU Demi Solar Subsidi

ilustrasi.

Ogannews.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh seorang pria berinisial RA (45), warga Dusun III Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

RA yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diciduk polisi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan SPBU 24.321.141, Kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, saat sedang antre mengisi solar subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi BE-2307-CR.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mobil tersebut yang diduga bolak-balik mengisi solar subsidi dalam jumlah besar di beberapa SPBU. 

“Petugas kemudian langsung bergerak melakukan patroli dan menghentikan mobil setelah pengisian,” kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon. 

Setelah diinterogasi, RA mengaku telah melakukan pengisian solar subsidi sebanyak dua kali, masing-masing di SPBU Lubuk Batang dan SPBU Batu Kuning. 

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya; satu unit mobil Isuzu Panther hitam nopol BE-2307-CR, dua buah jerigen biru berisi solar subsidi (masing-masing 35 liter), satu lembar STNK, satu unit HP merk OPPO putih, dua pelat nomor palsu (BG-1333-GA dan BG-1208-BT).

RA kini terancam jeratan hukum Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PKB OKU Bidik 5 Kursi DPRD, Feri Riski Targetkan Partai Masuk Unsur Pimpinan

12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat

10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya!

9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Trending di Daerah