Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Hukum dan Kriminal

Pakai Plat Palsu, RA Akali SPBU Demi Solar Subsidi

ilustrasi.

Ogannews.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh seorang pria berinisial RA (45), warga Dusun III Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

RA yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diciduk polisi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan SPBU 24.321.141, Kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, saat sedang antre mengisi solar subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi BE-2307-CR.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mobil tersebut yang diduga bolak-balik mengisi solar subsidi dalam jumlah besar di beberapa SPBU. 

“Petugas kemudian langsung bergerak melakukan patroli dan menghentikan mobil setelah pengisian,” kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon. 

Setelah diinterogasi, RA mengaku telah melakukan pengisian solar subsidi sebanyak dua kali, masing-masing di SPBU Lubuk Batang dan SPBU Batu Kuning. 

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya; satu unit mobil Isuzu Panther hitam nopol BE-2307-CR, dua buah jerigen biru berisi solar subsidi (masing-masing 35 liter), satu lembar STNK, satu unit HP merk OPPO putih, dua pelat nomor palsu (BG-1333-GA dan BG-1208-BT).

RA kini terancam jeratan hukum Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU