Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Berita Utama

Dibakar Nafsu, Misran Buka Suara Soal Pembacokan Sadis di Batuputih

Tersangka digiring ke Polres OKU.

Ogannews.com – Kasus pembacokan berdarah yang menewaskan satu perempuan dan melukai satu lainnya di Dusun V Suban, Desa Batuputih, Kecamatan Baturaja Barat, kini memasuki babak baru. 

Pelaku utama, Misran alias Gang (45), akhirnya ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi usai melakukan aksi kejam tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (3/8) saat Misran menumpang mobil travel di kawasan Simpang Tiga Lorong Sunda, Pasar Baru, Baturaja Timur. Tanpa perlawanan, pria asal Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap ini langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk diperiksa intensif.

Dalam pemeriksaan, Misran mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan nekat membacok Ritamah, perempuan yang diduga ditaksirnya, karena sakit hati setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak dan takut akan dilaporkan korban ke pihak keluarga. 

Tidak hanya berhenti di situ, ia juga membacok Lin, saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut. Beruntung, Lin berhasil kabur dan menyelamatkan diri meski mengalami luka serius di bagian leher.

“Pelaku menggunakan sebilah parang dan mengarahkan bacokan ke bagian leher korban,” tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat gelar press release di Mapolres OKU, Senin (4/8). 

Dari hasil olah TKP dan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, serta sarung parang sepanjang 50 cm. 

Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Kapolres OKU (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU