Menu

Mode Gelap
PLN Teken PJBL PSEL Bali, Sampah Disulap Jadi Listrik 30 MW untuk Dukung Pariwisata PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

Berita Utama

Dibakar Nafsu, Misran Buka Suara Soal Pembacokan Sadis di Batuputih

Tersangka digiring ke Polres OKU.

Ogannews.com – Kasus pembacokan berdarah yang menewaskan satu perempuan dan melukai satu lainnya di Dusun V Suban, Desa Batuputih, Kecamatan Baturaja Barat, kini memasuki babak baru. 

Pelaku utama, Misran alias Gang (45), akhirnya ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi usai melakukan aksi kejam tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (3/8) saat Misran menumpang mobil travel di kawasan Simpang Tiga Lorong Sunda, Pasar Baru, Baturaja Timur. Tanpa perlawanan, pria asal Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap ini langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk diperiksa intensif.

Dalam pemeriksaan, Misran mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan nekat membacok Ritamah, perempuan yang diduga ditaksirnya, karena sakit hati setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak dan takut akan dilaporkan korban ke pihak keluarga. 

Tidak hanya berhenti di situ, ia juga membacok Lin, saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut. Beruntung, Lin berhasil kabur dan menyelamatkan diri meski mengalami luka serius di bagian leher.

“Pelaku menggunakan sebilah parang dan mengarahkan bacokan ke bagian leher korban,” tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat gelar press release di Mapolres OKU, Senin (4/8). 

Dari hasil olah TKP dan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, serta sarung parang sepanjang 50 cm. 

Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Kapolres OKU (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU