Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan Petani OKU Timur Kompak Dukung Swasembada Pangan Prabowo, Harga Gabah Tembus Rp7.000 per Kg Komitmen Besar Pemkab OKU: SPMB Harus Jujur, Adil dan Bebas Titipan Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

Berita Utama

Dibakar Nafsu, Misran Buka Suara Soal Pembacokan Sadis di Batuputih

Tersangka digiring ke Polres OKU.

Ogannews.com – Kasus pembacokan berdarah yang menewaskan satu perempuan dan melukai satu lainnya di Dusun V Suban, Desa Batuputih, Kecamatan Baturaja Barat, kini memasuki babak baru. 

Pelaku utama, Misran alias Gang (45), akhirnya ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi usai melakukan aksi kejam tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (3/8) saat Misran menumpang mobil travel di kawasan Simpang Tiga Lorong Sunda, Pasar Baru, Baturaja Timur. Tanpa perlawanan, pria asal Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap ini langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk diperiksa intensif.

Dalam pemeriksaan, Misran mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan nekat membacok Ritamah, perempuan yang diduga ditaksirnya, karena sakit hati setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak dan takut akan dilaporkan korban ke pihak keluarga. 

Tidak hanya berhenti di situ, ia juga membacok Lin, saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut. Beruntung, Lin berhasil kabur dan menyelamatkan diri meski mengalami luka serius di bagian leher.

“Pelaku menggunakan sebilah parang dan mengarahkan bacokan ke bagian leher korban,” tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat gelar press release di Mapolres OKU, Senin (4/8). 

Dari hasil olah TKP dan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, serta sarung parang sepanjang 50 cm. 

Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Kapolres OKU (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi

26 Mei 2026 - 07:37 WIB

Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan

25 Mei 2026 - 22:07 WIB

Komitmen Besar Pemkab OKU: SPMB Harus Jujur, Adil dan Bebas Titipan

25 Mei 2026 - 18:54 WIB

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal