Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Berita Utama

Pelaku Pembunuhan di Sukamaju Ditangkap Usai Serahkan Diri

Pelaku pembunuhan di Desa Sukamaju, Baturaja Barat.

Ogannews.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, pada Sabtu malam (9/8/25) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Korban, Samiran (46), ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka di tubuhnya, diduga akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa pelaku, Edi Hendri (43), ditangkap tiga hari setelah kejadian. Edi menyerahkan diri di rumah Kepala Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, setelah sebelumnya menjadi buronan.

“Motif pelaku adalah rasa cemburu, karena korban telah menikah secara siri dengan mantan istrinya. Pelaku mengaku masih menganggap status pernikahan siri dengan perempuan tersebut belum putus secara resmi,” ungkap AKP Ibnu Holdon, Selasa (12/8/25).

Menurut keterangan saksi, malam itu korban keluar rumah untuk mengecek suara mencurigakan di luar. Di sana, pelaku menanyakan status pernikahan korban dengan Heni yang merupakan mantan istri pelaku. 

Tak lama setelah itu, saksi mendengar teriakan minta tolong. Saat keluar, korban ditemukan sudah terkapar dengan luka di leher, dada, dan punggung.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kain sarung berlumuran darah, pakaian korban, sandal, senter, dan sepeda motor milik korban. 

“Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHPtentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU