Menu ✖

Mode Gelap
Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Berita Utama

Tiga Pencuri Sawit di OKU Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curian ke Mobil

Ilustrasi.

Ogannews.com – Tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit berhasil diamankan warga sedang memuat hasil curian ke dalam mobil di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Ketiga tersangka masing-masing bernama Muslimin (39) warga Desa Peninjauan, Riswandan (25) warga Desa Penilikan, dan Idul Saputra (25) warga Desa Mekartitama, Kecamatan Peninjauan. Ketiganya bekerja sebagai petani dan buruh tani di wilayah setempat.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8916 KV, 1 unit sepeda motor tanpa pelat nomor, 1 buah egrek, serta buah kelapa sawit seberat sekitar 1 ton.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh pengurus kebun bernama Soian Bahri yang kemudian menghubungi pemilik kebun, Amzurrohman (64), seorang pensiunan PNS asal Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

“Dari laporan yang kami terima, para pelaku tertangkap tangan sedang memuat hasil curian ke dalam mobil. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan ketiganya sebelum diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Kamis (16/10).

Menurut AKP Ibnu Holdon, setelah diamankan oleh warga, ketiga pelaku diserahkan ke Mapolsek Peninjauan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. 

Kapolres OKU juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. 

“Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap dan tetap menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang, sehingga proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan,” tambah AKP Ibnu Holdon.

Polisi mengimbau warga, khususnya di wilayah perkebunan, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir

27 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Demo di Polda Sumsel Ricuh, Dua Tersangka Ditahan

17 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Resto Raja Kuliner Baturaja Dilalap Api, 1 Jam Damkar Berjibaku

16 Oktober 2026 - 21:49 WIB

PLN Tindak Lanjuti Kebutuhan Listrik Dinas Perpustakaan Muara Enim

16 Oktober 2026 - 15:44 WIB

BPBD OKU Gelar Simulasi Penyelamatan Banjir, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

15 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Trending di OKU