Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Hukum dan Kriminal

Buruh Lapak Gasak Motor Majikan, Resmob Polres OKU Ringkus Pelaku

Ogannews.com – Seorang pria berinisial H (48), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, diamankan setelah menggelapkan sepeda motor milik majikannya.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di lapak jualan Pasar Atas, Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. 

“Korban atas nama Lisnayati meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka untuk mengambil kunci gudang. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak kembali dan hingga keesokan harinya motor tidak dikembalikan,” ujar AKP Ferri Zulfian, Selasa (30/12/25). 

Korban diketahui merupakan pemilik lapak sayur di Pasar Atas, sementara tersangka bekerja sebagai buruh harian di lapak milik korban. 

Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban dengan alasan mengambil kunci gudang di rumahnya. 

Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, tersangka menghilang dan tidak lagi bisa dihubungi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU. 

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang sebelumnya telah dijual tersangka kepada pihak lain. 

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas AKP Ferri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU