Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Hukum dan Kriminal

Buruh Lapak Gasak Motor Majikan, Resmob Polres OKU Ringkus Pelaku

Ogannews.com – Seorang pria berinisial H (48), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, diamankan setelah menggelapkan sepeda motor milik majikannya.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di lapak jualan Pasar Atas, Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. 

“Korban atas nama Lisnayati meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka untuk mengambil kunci gudang. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak kembali dan hingga keesokan harinya motor tidak dikembalikan,” ujar AKP Ferri Zulfian, Selasa (30/12/25). 

Korban diketahui merupakan pemilik lapak sayur di Pasar Atas, sementara tersangka bekerja sebagai buruh harian di lapak milik korban. 

Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban dengan alasan mengambil kunci gudang di rumahnya. 

Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, tersangka menghilang dan tidak lagi bisa dihubungi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU. 

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang sebelumnya telah dijual tersangka kepada pihak lain. 

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas AKP Ferri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak

12 September 2026 - 09:50 WIB

Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah

9 September 2026 - 09:48 WIB

Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

7 September 2026 - 20:00 WIB

Kapolres OKU Turun Langsung Padamkan Karhutla, Tujuh Titik Rawan Jadi Perhatian

6 September 2026 - 14:13 WIB

252 Prajurit Lima Negara Terjun dari Langit Baturaja

4 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di Nasional