Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Berita Utama

Pejabatnya Pensiun, Mobil Dinas Belum Pamit

Ilustrasi mobil dinas.

Ogannews.com – Misteri keberadaan mobil dinas Toyota Hilux Double Cabin bernomor polisi BG 8031 FZ milik Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga kini belum juga menemui titik terang. Kendaraan operasional tersebut diketahui sebelumnya digunakan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan OKU, H Topan Indra Fauzi, yang telah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas tersebut belum dikembalikan ke Dinas Pendidikan OKU meskipun H Topan Indra Fauzi sudah tidak lagi menjabat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, terlebih kendaraan tersebut merupakan aset negara yang seharusnya segera diserahkan kembali setelah pejabat terkait purna tugas.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa mobil dinas jenis double cabin tersebut hingga kini belum berada di kantor dinas. 

“Yang double cabin blm,” tulis Kadarisman singkat. 

Tak hanya mobil dinas, sumber internal di Dinas Pendidikan OKU juga mengungkapkan bahwa dua unit sound system dan kursi kerja yang digunakan saat H Topan masih menjabat, turut belum dikembalikan. Bahkan, upaya penarikan aset disebut telah dilakukan berulang kali, baik secara lisan maupun tertulis. 

“Pernah ada staf Diknas yang menyerahkan surat penarikan mobil, tapi surat itu malah dikoyak,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. 

Menurut sumber tersebut, penolakan pengembalian aset terus terjadi meski surat resmi telah dilayangkan. Kondisi itu membuat Dinas Pendidikan OKU akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada Kejaksaan Negeri OKU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. 

“Kami sudah berulang kali meminta secara baik-baik. Karena tidak ada itikad, akhirnya berserah ke kejaksaan,” tambahnya. 

Dalam surat penarikan aset tersebut, lanjut sumber, secara tegas dicantumkan daftar barang yang harus dikembalikan, termasuk sound system dan kursi kerja. Ia menilai seharusnya pejabat yang telah pensiun memiliki kesadaran untuk mengembalikan seluruh aset negara tanpa harus diminta. 

“Kalau sudah tidak menjabat, harusnya sadar diri. Itu aset negara,” tegasnya. 

Sementara itu, H Topan Indra Fauzi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, memberikan klarifikasi berbeda. Ia mengaku telah mengembalikan mobil dinas tersebut melalui Kasi PAUD Dinas Pendidikan OKU, Deni Yulistian, yang akrab disapa Deden. 

“Mobil lah kubalekkan dengan Deden,” ujar H Topan. 

Ia juga membantah tudingan terkait penguasaan dua unit sound system dan kursi kerja. 

“Sound system dak ngatek (tidak ada),” pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan fisik mobil dinas Toyota Hilux Double Cabin BG 8031 FZ masih belum dapat dipastikan secara resmi, sementara proses penelusuran oleh pihak terkait terus berlanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU