Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Berita Utama

Pejabatnya Pensiun, Mobil Dinas Belum Pamit

Ilustrasi mobil dinas.

Ogannews.com – Misteri keberadaan mobil dinas Toyota Hilux Double Cabin bernomor polisi BG 8031 FZ milik Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga kini belum juga menemui titik terang. Kendaraan operasional tersebut diketahui sebelumnya digunakan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan OKU, H Topan Indra Fauzi, yang telah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas tersebut belum dikembalikan ke Dinas Pendidikan OKU meskipun H Topan Indra Fauzi sudah tidak lagi menjabat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, terlebih kendaraan tersebut merupakan aset negara yang seharusnya segera diserahkan kembali setelah pejabat terkait purna tugas.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa mobil dinas jenis double cabin tersebut hingga kini belum berada di kantor dinas. 

“Yang double cabin blm,” tulis Kadarisman singkat. 

Tak hanya mobil dinas, sumber internal di Dinas Pendidikan OKU juga mengungkapkan bahwa dua unit sound system dan kursi kerja yang digunakan saat H Topan masih menjabat, turut belum dikembalikan. Bahkan, upaya penarikan aset disebut telah dilakukan berulang kali, baik secara lisan maupun tertulis. 

“Pernah ada staf Diknas yang menyerahkan surat penarikan mobil, tapi surat itu malah dikoyak,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. 

Menurut sumber tersebut, penolakan pengembalian aset terus terjadi meski surat resmi telah dilayangkan. Kondisi itu membuat Dinas Pendidikan OKU akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada Kejaksaan Negeri OKU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. 

“Kami sudah berulang kali meminta secara baik-baik. Karena tidak ada itikad, akhirnya berserah ke kejaksaan,” tambahnya. 

Dalam surat penarikan aset tersebut, lanjut sumber, secara tegas dicantumkan daftar barang yang harus dikembalikan, termasuk sound system dan kursi kerja. Ia menilai seharusnya pejabat yang telah pensiun memiliki kesadaran untuk mengembalikan seluruh aset negara tanpa harus diminta. 

“Kalau sudah tidak menjabat, harusnya sadar diri. Itu aset negara,” tegasnya. 

Sementara itu, H Topan Indra Fauzi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, memberikan klarifikasi berbeda. Ia mengaku telah mengembalikan mobil dinas tersebut melalui Kasi PAUD Dinas Pendidikan OKU, Deni Yulistian, yang akrab disapa Deden. 

“Mobil lah kubalekkan dengan Deden,” ujar H Topan. 

Ia juga membantah tudingan terkait penguasaan dua unit sound system dan kursi kerja. 

“Sound system dak ngatek (tidak ada),” pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan fisik mobil dinas Toyota Hilux Double Cabin BG 8031 FZ masih belum dapat dipastikan secara resmi, sementara proses penelusuran oleh pihak terkait terus berlanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal