Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Hukum dan Kriminal

Gasak Motor di Rumah Dinas PTPN, Petani Muda OKU Diringkus Resmob

Pelaku diamankan petugas. (dok.Polres OKU)

OKU, Ogannews.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja.

Pelaku diketahui berinisial RY (22), seorang petani asal Desa Lekis Rejo. Ia diringkus tanpa perlawanan setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya ke luar daerah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Wiranto Tri Astaman (24) memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2018 di garasi rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7 dalam kondisi terkunci setang.

Namun saat kembali, sepeda motor dengan nomor polisi BG 6929 FAI tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke Polres OKU.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres OKU akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tepat di kawasan PTPN I Regional 7.

Barang bukti. (dok. Polres OKU)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK motor, dua anak kunci, jaket, pakaian pelaku, tas selempang, serta kunci letter L yang telah dimodifikasi dan diruncingkan sebagai alat kejahatan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter L yang ujungnya telah dibuat lancip. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. 

“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres OKU dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Feri Zulfian. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal