
OKU, Ogannews.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja.
Pelaku diketahui berinisial RY (22), seorang petani asal Desa Lekis Rejo. Ia diringkus tanpa perlawanan setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya ke luar daerah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Wiranto Tri Astaman (24) memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2018 di garasi rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7 dalam kondisi terkunci setang.
Namun saat kembali, sepeda motor dengan nomor polisi BG 6929 FAI tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke Polres OKU.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres OKU akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tepat di kawasan PTPN I Regional 7.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK motor, dua anak kunci, jaket, pakaian pelaku, tas selempang, serta kunci letter L yang telah dimodifikasi dan diruncingkan sebagai alat kejahatan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter L yang ujungnya telah dibuat lancip. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres OKU dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Feri Zulfian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (*)







