Menu ✖

Mode Gelap
Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

Berita Utama

NMAX Raib Meski Digembok, Dua Pria Diciduk Resmob Polres OKU

Resmob Singa Ogan berhasil tangkap dua pelaku curanmor. (dok. Polres OKU)

OKU, Ogannews.com – Satu unit Yamaha NMAX milik seorang mahasiswi di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, raib meski sudah dalam kondisi terkunci setang dan digembok. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/26), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Mukmin No.178 RT/RW 001/001.

Korban Yayuk Sri Rezeki (21), mengaku baru menyadari motornya hilang saat bangun untuk bersiap berangkat bekerja.

“Korban sempat keluar dari bedeng dan melihat motor sudah tidak ada. Padahal sebelumnya motor dalam kondisi terkunci setang serta digembok,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, Rabu (4/2/26).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.500.000.

Mendapat laporan, Tim Resmob Polres OKU langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial MA (39) di kediamannya di wilayah Kemalaraja, Baturaja Timur, pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Pelaku MA diamankan di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut,” jelas AKP Feri.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial SN (41), yang diduga kuat ikut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 

• STNK Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR 

• BPKB Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR 

• 1 unit Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR 

• Kunci kontak Yamaha 

• Anak kunci gembok 

• Kunci kontak lain warna hitam-merah

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Polres OKU dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun,” tegas Feri.

Polres OKU juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di malam hari, dengan menambah pengamanan seperti kunci ganda dan memastikan lokasi parkir aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat

10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

9 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal