Menu

Mode Gelap
PLN Teken PJBL PSEL Bali, Sampah Disulap Jadi Listrik 30 MW untuk Dukung Pariwisata PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

Berita Utama

NMAX Raib Meski Digembok, Dua Pria Diciduk Resmob Polres OKU

Resmob Singa Ogan berhasil tangkap dua pelaku curanmor. (dok. Polres OKU)

OKU, Ogannews.com – Satu unit Yamaha NMAX milik seorang mahasiswi di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, raib meski sudah dalam kondisi terkunci setang dan digembok. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/26), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Mukmin No.178 RT/RW 001/001.

Korban Yayuk Sri Rezeki (21), mengaku baru menyadari motornya hilang saat bangun untuk bersiap berangkat bekerja.

“Korban sempat keluar dari bedeng dan melihat motor sudah tidak ada. Padahal sebelumnya motor dalam kondisi terkunci setang serta digembok,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, Rabu (4/2/26).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.500.000.

Mendapat laporan, Tim Resmob Polres OKU langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial MA (39) di kediamannya di wilayah Kemalaraja, Baturaja Timur, pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Pelaku MA diamankan di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut,” jelas AKP Feri.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial SN (41), yang diduga kuat ikut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 

• STNK Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR 

• BPKB Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR 

• 1 unit Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR 

• Kunci kontak Yamaha 

• Anak kunci gembok 

• Kunci kontak lain warna hitam-merah

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Polres OKU dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun,” tegas Feri.

Polres OKU juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di malam hari, dengan menambah pengamanan seperti kunci ganda dan memastikan lokasi parkir aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kabur Tiga Bulan, Begal Motor di Baturaja Diciduk di Lampung

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

Gudang BBM Ilegal Meledak di Martapura, Kedok Pabrik Pengoplosan Puluhan Ribu Liter per Hari Terbongkar

4 Juli 2026 - 20:14 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal