Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Berita Utama

NMAX Raib Meski Digembok, Dua Pria Diciduk Resmob Polres OKU

Resmob Singa Ogan berhasil tangkap dua pelaku curanmor. (dok. Polres OKU)

OKU, Ogannews.com – Satu unit Yamaha NMAX milik seorang mahasiswi di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, raib meski sudah dalam kondisi terkunci setang dan digembok. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/26), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Mukmin No.178 RT/RW 001/001.

Korban Yayuk Sri Rezeki (21), mengaku baru menyadari motornya hilang saat bangun untuk bersiap berangkat bekerja.

“Korban sempat keluar dari bedeng dan melihat motor sudah tidak ada. Padahal sebelumnya motor dalam kondisi terkunci setang serta digembok,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, Rabu (4/2/26).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.500.000.

Mendapat laporan, Tim Resmob Polres OKU langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial MA (39) di kediamannya di wilayah Kemalaraja, Baturaja Timur, pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Pelaku MA diamankan di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut,” jelas AKP Feri.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial SN (41), yang diduga kuat ikut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 

• STNK Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR 

• BPKB Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR 

• 1 unit Yamaha NMAX 2017 Nopol BG 5090 ABR 

• Kunci kontak Yamaha 

• Anak kunci gembok 

• Kunci kontak lain warna hitam-merah

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Polres OKU dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun,” tegas Feri.

Polres OKU juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di malam hari, dengan menambah pengamanan seperti kunci ganda dan memastikan lokasi parkir aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Trending di OKU