Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

OKU

Bupati OKU Keluarkan Himbauan Resmi Selama Ramadhan 1447 H, Tempat Hiburan Diminta Tutup

Himbauan Bupati OKU.

OKU, Ogannews.com – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, mengeluarkan surat himbauan resmi kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU. 

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan dan upaya menjaga toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam himbauan tertulis itu, Bupati menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadhan, baik dari sisi aktivitas usaha maupun ketertiban di ruang publik.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan kepada pelaku usaha makan dan minum seperti warung makan, warung kopi, kafe, serta usaha sejenisnya agar tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari.

“Apabila memang terdapat aktivitas makan dan minum yang harus dilakukan, mohon dipasang tirai penutup agar tidak mengganggu konsentrasi saudara-saudara kita yang sedang berpuasa,” ujar Bupati, Jumat (20/1).

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak merokok, makan, maupun minum di tempat terbuka pada siang hari. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan sederhana namun memiliki makna besar bagi umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat tersebut, Bupati juga meminta pemilik tempat hiburan seperti karaoke dan usaha sejenis untuk menghentikan operasional selama Ramadhan. Kegiatan konser, hiburan musik, termasuk organ tunggal, juga tidak diperkenankan digelar sepanjang bulan suci.

“Kegiatan semacam ini dapat mengganggu konsentrasi ibadah umat Muslim, baik siang maupun malam hari. Oleh karena itu, perlu dihentikan sementara,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat dilarang menjual maupun membunyikan petasan selama Ramadhan. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai berpotensi mengganggu ketenangan, terutama saat umat Muslim melaksanakan sholat tarawih di malam hari.

Bupati juga mengajak seluruh umat Muslim di OKU untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kegembiraan. Ia mendorong masyarakat untuk memperbanyak ibadah tambahan seperti sholat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui sedekah.

Dalam pelaksanaan tadarus di masjid dan mushola, Bupati mengingatkan agar penggunaan pengeras suara dilakukan secara bijak.

“Saat melaksanakan tadarus Al-Qur’an di masjid maupun mushola, mohon gunakan mikrofon dengan suara yang cukup dan tidak berlebihan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” tambahnya.

Himbauan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk, tertib, serta penuh toleransi di tengah masyarakat Kabupaten OKU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Diduga ODGJ Bakar Rumah Sendiri di OKU, Sempat Coba Bunuh Diri dengan Parang

21 Mei 2026 - 10:10 WIB

Trending di OKU