Menu

Mode Gelap
PLN Teken PJBL PSEL Bali, Sampah Disulap Jadi Listrik 30 MW untuk Dukung Pariwisata PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

OKU

Bupati OKU Keluarkan Himbauan Resmi Selama Ramadhan 1447 H, Tempat Hiburan Diminta Tutup

Himbauan Bupati OKU.

OKU, Ogannews.com – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, mengeluarkan surat himbauan resmi kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU. 

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan dan upaya menjaga toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam himbauan tertulis itu, Bupati menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadhan, baik dari sisi aktivitas usaha maupun ketertiban di ruang publik.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan kepada pelaku usaha makan dan minum seperti warung makan, warung kopi, kafe, serta usaha sejenisnya agar tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari.

“Apabila memang terdapat aktivitas makan dan minum yang harus dilakukan, mohon dipasang tirai penutup agar tidak mengganggu konsentrasi saudara-saudara kita yang sedang berpuasa,” ujar Bupati, Jumat (20/1).

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak merokok, makan, maupun minum di tempat terbuka pada siang hari. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan sederhana namun memiliki makna besar bagi umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat tersebut, Bupati juga meminta pemilik tempat hiburan seperti karaoke dan usaha sejenis untuk menghentikan operasional selama Ramadhan. Kegiatan konser, hiburan musik, termasuk organ tunggal, juga tidak diperkenankan digelar sepanjang bulan suci.

“Kegiatan semacam ini dapat mengganggu konsentrasi ibadah umat Muslim, baik siang maupun malam hari. Oleh karena itu, perlu dihentikan sementara,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat dilarang menjual maupun membunyikan petasan selama Ramadhan. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai berpotensi mengganggu ketenangan, terutama saat umat Muslim melaksanakan sholat tarawih di malam hari.

Bupati juga mengajak seluruh umat Muslim di OKU untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kegembiraan. Ia mendorong masyarakat untuk memperbanyak ibadah tambahan seperti sholat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui sedekah.

Dalam pelaksanaan tadarus di masjid dan mushola, Bupati mengingatkan agar penggunaan pengeras suara dilakukan secara bijak.

“Saat melaksanakan tadarus Al-Qur’an di masjid maupun mushola, mohon gunakan mikrofon dengan suara yang cukup dan tidak berlebihan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” tambahnya.

Himbauan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk, tertib, serta penuh toleransi di tengah masyarakat Kabupaten OKU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU