Menu ✖

Mode Gelap
Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

OKU

Bupati OKU Keluarkan Himbauan Resmi Selama Ramadhan 1447 H, Tempat Hiburan Diminta Tutup

Himbauan Bupati OKU.

OKU, Ogannews.com – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, mengeluarkan surat himbauan resmi kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU. 

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan dan upaya menjaga toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam himbauan tertulis itu, Bupati menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadhan, baik dari sisi aktivitas usaha maupun ketertiban di ruang publik.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan kepada pelaku usaha makan dan minum seperti warung makan, warung kopi, kafe, serta usaha sejenisnya agar tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari.

“Apabila memang terdapat aktivitas makan dan minum yang harus dilakukan, mohon dipasang tirai penutup agar tidak mengganggu konsentrasi saudara-saudara kita yang sedang berpuasa,” ujar Bupati, Jumat (20/1).

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak merokok, makan, maupun minum di tempat terbuka pada siang hari. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan sederhana namun memiliki makna besar bagi umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat tersebut, Bupati juga meminta pemilik tempat hiburan seperti karaoke dan usaha sejenis untuk menghentikan operasional selama Ramadhan. Kegiatan konser, hiburan musik, termasuk organ tunggal, juga tidak diperkenankan digelar sepanjang bulan suci.

“Kegiatan semacam ini dapat mengganggu konsentrasi ibadah umat Muslim, baik siang maupun malam hari. Oleh karena itu, perlu dihentikan sementara,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat dilarang menjual maupun membunyikan petasan selama Ramadhan. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai berpotensi mengganggu ketenangan, terutama saat umat Muslim melaksanakan sholat tarawih di malam hari.

Bupati juga mengajak seluruh umat Muslim di OKU untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kegembiraan. Ia mendorong masyarakat untuk memperbanyak ibadah tambahan seperti sholat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui sedekah.

Dalam pelaksanaan tadarus di masjid dan mushola, Bupati mengingatkan agar penggunaan pengeras suara dilakukan secara bijak.

“Saat melaksanakan tadarus Al-Qur’an di masjid maupun mushola, mohon gunakan mikrofon dengan suara yang cukup dan tidak berlebihan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” tambahnya.

Himbauan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk, tertib, serta penuh toleransi di tengah masyarakat Kabupaten OKU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat

10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya!

9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

9 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Trending di OKU