Menu ✖

Mode Gelap
Pura-pura Tanya Tarif Pijat, Malah Jambret Tas, Pelarian Berakhir di SPBU Bakung Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Lahat, Pohon Tumbang Ganggu Pasokan Listrik Polres OKU Gelar Lomba Gaple dan Karaoke, Kapolres Turun Langsung Berbaur dengan Warga Katim Wasev TMMD ke-130 Tinjau RTLH, Sumur Bor dan Pembangunan Jalan di OKU Timur PLN Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik, Promo Berakhir 4 November 2026 HUT ke-81, PLN Gaspol Kejar Target PLTS 100 GWp demi Kedaulatan Energi RI

Palembang

Begal Sadis di Simpang Bukit Lama Dibekuk! Buron 9 Bulan, Tikam Korban Demi iPhone XR

Pelaku diamankan Jatanras Polda Sumsel.

Palembang, Ogannews.com — Pelarian panjang pelaku begal bersenjata tajam di Kota Palembang akhirnya terhenti. Setelah hampir sembilan bulan diburu, Tim Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sukses meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga.

Pelaku berinisial DR (19), warga Palembang, ditangkap pada Kamis (26/3/2026). Ia merupakan otak di balik aksi brutal yang terjadi di Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, pada Senin malam, 2 Juni 2025 lalu.

Dalam aksi keji tersebut, korban MRS (19) harus menanggung luka serius di bagian tangan kiri setelah berusaha menangkis sabetan senjata tajam pelaku. Tak hanya melukai korban, pelaku juga menggondol satu unit iPhone XR milik korban sebelum kabur dari lokasi.

Peristiwa bermula saat korban tengah menunggu rekannya di lokasi kejadian. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengancam dengan senjata tajam. Korban yang mencoba melawan justru menjadi sasaran serangan. Dalam kondisi terluka, korban tak mampu mempertahankan ponselnya yang kemudian dirampas pelaku.

Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang. Penanganan kemudian diambil alih oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Butuh waktu panjang dan kerja keras, penyidik akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Serangkaian penyelidikan intensif dilakukan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pelacakan, hingga penguatan alat bukti.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XR milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa jaket hoodie oranye dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit handphone milik tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Meski membutuhkan waktu lama, kami pastikan setiap pelaku akan terus kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan bagi korban.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti sampai tuntas,” ujarnya.

Kini, tersangka DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan tengah menjalani proses penyidikan lanjutan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sumatera Selatan pun menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pura-pura Tanya Tarif Pijat, Malah Jambret Tas, Pelarian Berakhir di SPBU Bakung

1 November 2026 - 18:54 WIB

PLN Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik, Promo Berakhir 4 November 2026

28 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Demo di Polda Sumsel Ricuh, Dua Tersangka Ditahan

17 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Cuma Senggolan, Berujung Pengeroyokan: 4 Pelaku Diciduk

15 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi Solidaritas, Desak Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

14 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal