
Palembang, Ogannews.com — Pelarian panjang pelaku begal bersenjata tajam di Kota Palembang akhirnya terhenti. Setelah hampir sembilan bulan diburu, Tim Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sukses meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga.
Pelaku berinisial DR (19), warga Palembang, ditangkap pada Kamis (26/3/2026). Ia merupakan otak di balik aksi brutal yang terjadi di Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, pada Senin malam, 2 Juni 2025 lalu.
Dalam aksi keji tersebut, korban MRS (19) harus menanggung luka serius di bagian tangan kiri setelah berusaha menangkis sabetan senjata tajam pelaku. Tak hanya melukai korban, pelaku juga menggondol satu unit iPhone XR milik korban sebelum kabur dari lokasi.
Peristiwa bermula saat korban tengah menunggu rekannya di lokasi kejadian. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengancam dengan senjata tajam. Korban yang mencoba melawan justru menjadi sasaran serangan. Dalam kondisi terluka, korban tak mampu mempertahankan ponselnya yang kemudian dirampas pelaku.
Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang. Penanganan kemudian diambil alih oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Butuh waktu panjang dan kerja keras, penyidik akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Serangkaian penyelidikan intensif dilakukan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pelacakan, hingga penguatan alat bukti.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XR milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa jaket hoodie oranye dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit handphone milik tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Meski membutuhkan waktu lama, kami pastikan setiap pelaku akan terus kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan bagi korban.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti sampai tuntas,” ujarnya.
Kini, tersangka DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan tengah menjalani proses penyidikan lanjutan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polda Sumatera Selatan pun menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat. (*)










