Menu

Mode Gelap
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan 52 Stan UMKM Meriahkan Pameran Dagang Lokal HUT OKU ke-116, Herman Deru Dorong Pelaku Usaha Kuasai Literasi Digital TIRRA DRINK Resmi Diluncurkan, Herman Deru Minum Langsung Air Hasil Olahan Inovasi Perdana Perumda Tirta Raja PLN ULP Baturaja Edukasi Warga OKU soal PLN Mobile dan Keselamatan Listrik 

Palembang

Begal Sadis di Simpang Bukit Lama Dibekuk! Buron 9 Bulan, Tikam Korban Demi iPhone XR

Pelaku diamankan Jatanras Polda Sumsel.

Palembang, Ogannews.com — Pelarian panjang pelaku begal bersenjata tajam di Kota Palembang akhirnya terhenti. Setelah hampir sembilan bulan diburu, Tim Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sukses meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga.

Pelaku berinisial DR (19), warga Palembang, ditangkap pada Kamis (26/3/2026). Ia merupakan otak di balik aksi brutal yang terjadi di Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, pada Senin malam, 2 Juni 2025 lalu.

Dalam aksi keji tersebut, korban MRS (19) harus menanggung luka serius di bagian tangan kiri setelah berusaha menangkis sabetan senjata tajam pelaku. Tak hanya melukai korban, pelaku juga menggondol satu unit iPhone XR milik korban sebelum kabur dari lokasi.

Peristiwa bermula saat korban tengah menunggu rekannya di lokasi kejadian. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengancam dengan senjata tajam. Korban yang mencoba melawan justru menjadi sasaran serangan. Dalam kondisi terluka, korban tak mampu mempertahankan ponselnya yang kemudian dirampas pelaku.

Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang. Penanganan kemudian diambil alih oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Butuh waktu panjang dan kerja keras, penyidik akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Serangkaian penyelidikan intensif dilakukan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pelacakan, hingga penguatan alat bukti.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XR milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa jaket hoodie oranye dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit handphone milik tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Meski membutuhkan waktu lama, kami pastikan setiap pelaku akan terus kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan bagi korban.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti sampai tuntas,” ujarnya.

Kini, tersangka DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan tengah menjalani proses penyidikan lanjutan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sumatera Selatan pun menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dipercaya Jaga Rumah, Kakak Ipar Malah Gasak Motor dan HP Adik

26 Juli 2026 - 21:44 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien

15 Juli 2026 - 13:10 WIB

Kabur Tiga Bulan, Begal Motor di Baturaja Diciduk di Lampung

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal