Menu

Mode Gelap
UNBARA Wisuda 496 Sarjana Baru, Rektor Tekankan Lulusan Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Jalur Khusus Batu Bara 14 Km Dibangun di OKU, 7 Desa Bakal Dilintasi Kebakaran Hebat di Lintas Sumatera Baturaja, 8 Tempat Usaha Ludes Dilalap Api Kebakaran di Jalinteng Baturaja, PLN Bergerak Cepat Amankan Jaringan Listrik PLN Perluas Jaringan Listrik, Dua Desa di Banding Agung Segera Dipasang Tiang Baru Melda Atika Buktikan Pancasila Bisa Dihidupkan Lewat Kepedulian di Desa Batu Kuning

Palembang

Begal Sadis di Simpang Bukit Lama Dibekuk! Buron 9 Bulan, Tikam Korban Demi iPhone XR

Pelaku diamankan Jatanras Polda Sumsel.

Palembang, Ogannews.com — Pelarian panjang pelaku begal bersenjata tajam di Kota Palembang akhirnya terhenti. Setelah hampir sembilan bulan diburu, Tim Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sukses meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga.

Pelaku berinisial DR (19), warga Palembang, ditangkap pada Kamis (26/3/2026). Ia merupakan otak di balik aksi brutal yang terjadi di Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, pada Senin malam, 2 Juni 2025 lalu.

Dalam aksi keji tersebut, korban MRS (19) harus menanggung luka serius di bagian tangan kiri setelah berusaha menangkis sabetan senjata tajam pelaku. Tak hanya melukai korban, pelaku juga menggondol satu unit iPhone XR milik korban sebelum kabur dari lokasi.

Peristiwa bermula saat korban tengah menunggu rekannya di lokasi kejadian. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengancam dengan senjata tajam. Korban yang mencoba melawan justru menjadi sasaran serangan. Dalam kondisi terluka, korban tak mampu mempertahankan ponselnya yang kemudian dirampas pelaku.

Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang. Penanganan kemudian diambil alih oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Butuh waktu panjang dan kerja keras, penyidik akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Serangkaian penyelidikan intensif dilakukan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pelacakan, hingga penguatan alat bukti.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XR milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa jaket hoodie oranye dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit handphone milik tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Meski membutuhkan waktu lama, kami pastikan setiap pelaku akan terus kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan bagi korban.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti sampai tuntas,” ujarnya.

Kini, tersangka DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan tengah menjalani proses penyidikan lanjutan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sumatera Selatan pun menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

1,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Palembang Ungkap 49 Perkara dengan 61 Tersangka

3 September 2026 - 16:33 WIB

Remas Payudara Pelajar di Jalan, Pemuda di OKU Dibekuk Warga

3 September 2026 - 15:56 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

13 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal