Menu ✖

Mode Gelap
Tabrakan Dua KA Babaranjang di OKU, Lokomotif Terguling dan Belasan Gerbong Terbalik Cuma Senggolan, Berujung Pengeroyokan: 4 Pelaku Diciduk Sertipikat Lahan 9.705 Meter Persegi Terbit, Tirta Raja OKU Siapkan Bisnis Baru Tanpa Bebani Pelanggan Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi Solidaritas, Desak Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis PLN ULP Lembayung Sisir Gardu Listrik, Warga Diingatkan Bahaya Pencurian Aset Rumah Tangga Bukan Ring Tinju! Suami di OKU Diduga Aniaya Istri

OKU

Cuma Senggolan, Berujung Pengeroyokan: 4 Pelaku Diciduk

OKU, ogannews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan SPBU Bakung, Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berujung pada penangkapan empat orang terduga pelaku.

Keempatnya masing-masing berinisial JA (20), RZ (16), RG (18), dan RN (16). Mereka diamankan polisi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di seputaran Kota Baturaja.

Korban berinisial CJ, seorang pelajar, dilaporkan mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuh setelah diduga menjadi korban pengeroyokan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian membenarkan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan orang tua korban yang menginginkan peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Saat diamankan, para terduga pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujar Feri dalam keterangannya.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi tempat hiburan malam Grand MC atau Karaoke Mang Cipit untuk mencari temannya bernama David.

Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan temannya. Saat hendak pulang, korban terlibat senggolan dengan RZ yang kemudian memicu perdebatan di antara keduanya.

Korban sempat mengajak RZ menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Setelah itu, korban meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor bersama dua temannya, MA dan RS.

Akan tetapi, perjalanan korban belum berakhir. Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, JA mengikuti korban hingga ke kawasan SPBU Bakung.

Sesampainya di lokasi, JA diduga menghampiri korban, menarik bajunya, lalu mengatakan, “Jangan, ini adek aku,” sebelum memukul korban.

Situasi kemudian memanas ketika RZ bersama sejumlah orang lainnya diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, di antaranya kepala, area samping telinga kiri, kedua kaki, bibir atas dan bawah sebelah kanan, serta siku kanan.

Luka-luka yang dialami korban dilaporkan mengganggu aktivitasnya hingga tidak dapat bersekolah.

Ibu korban, Nadra Susanti (42), yang bekerja sebagai perawat, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU pada 25 Agustus 2026 agar diproses secara hukum.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), sehelai baju hitam, dan sehelai celana pendek berwarna abu-abu.

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya masih berusia 16 tahun, yakni RZ dan RN. Sementara itu, JA berusia 20 tahun dan RG berusia 18 tahun.

Perbedaan usia tersebut menjadi perhatian dalam penanganan perkara, khususnya terhadap para terduga pelaku yang masih berstatus anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara kepolisian.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Tabrakan Dua KA Babaranjang di OKU, Lokomotif Terguling dan Belasan Gerbong Terbalik

15 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sertipikat Lahan 9.705 Meter Persegi Terbit, Tirta Raja OKU Siapkan Bisnis Baru Tanpa Bebani Pelanggan

14 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi Solidaritas, Desak Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

14 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Rumah Tangga Bukan Ring Tinju! Suami di OKU Diduga Aniaya Istri

13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Sekda OKU Tekankan Disiplin ASN, Safari Apel Pagi Bakal Sambangi Seluruh OPD

12 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Trending di Berita DPRD OKU