Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

OKU

Sadis! Buron Pengeroyokan Hingga Tewas di OKU Berakhir di Tangan Polisi

Pelaku pengeroyokan hingga membuat korban tewas di OKU dibekuk polisi.

OKU, Ogannews.com — Pelarian panjang tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berakhir. Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk pelaku yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial SA (53), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, diringkus pada Sabtu (28/3/2026) setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Kasus berdarah tersebut bermula pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun III, Desa Lubuk Rukam. Korban berinisial F saat itu ditemukan dalam kondisi kritis akibat sabetan senjata tajam. Meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, nyawanya tak tertolong.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Polisi lebih dulu mengamankan satu pelaku lainnya yang kini telah menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja. Sementara SA sempat melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buronan.

Setelah buron selama berbulan-bulan, keberadaan SA akhirnya terlacak. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, di antaranya satu bilah parang, dua sarung parang, serta satu unit sepeda motor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus kejahatan berat.

“Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian, namun berhasil kami amankan. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.

“Tidak ada batas waktu bagi kami untuk mengejar pelaku. Cepat atau lambat, pasti akan ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum lanjutan. Polda Sumsel memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

1 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Trending di OKU