
OKU Timur, Ogannews.com — Warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, digegerkan dengan aksi pembunuhan sadis yang terjadi di halaman Masjid Romadhon, Selasa malam (7/4/26).
Seorang lansia berinisial R (73) tewas bersimbah darah setelah ditikam secara brutal oleh pria muda berinisial RA (24) menggunakan senjata tajam.
Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat. Hanya dalam waktu 11 menit usai kejadian dilaporkan, pelaku berhasil diringkus personel gabungan Polres OKU Timur di sekitar lokasi tanpa perlawanan.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim AKP Rendi Ramadhona mengatakan, pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kesigapan personel piket Samapta, Unit Reskrim, dan Tim Identifikasi.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, personel langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan polisi, insiden berdarah itu bermula sekitar pukul 17.59 WIB ketika korban sedang duduk di halaman masjid.
Tak lama kemudian, pelaku datang menghampiri korban dan sempat berbicara singkat. Namun situasi mendadak berubah mencekam saat pelaku tiba-tiba menghunus pisau dan menyerang korban secara membabi buta.
Korban sempat berusaha melarikan diri, tetapi pelaku terus mengejar dan menikam korban berkali-kali pada bagian dada, perut, tangan, hingga kepala.
Akibat luka parah yang diderita, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengejaran dan pada pukul 18.10 WIB, tersangka berhasil diamankan.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa; pisau bergagang kayu warna coklat diduga milik pelaku, dua pasang alas kaki, dan satu buah kopiah milik korban.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Martapura untuk dilakukan visum.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Ini bukti bahwa kepolisian hadir dan bergerak cepat memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (*)









