
OKU Timur, Ogannews.com – Pemerintah Kabupaten OKU Timur resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam upaya memperkuat kepastian hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Rabu (15/4/2026), dan menjadi langkah konkret dalam menangani persoalan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati OKU Timur, H. Lanosin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, disaksikan jajaran pejabat dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Enos menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam setiap kebijakan pemerintah. Ia mengakui, tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan berpotensi menimbulkan risiko bagi penyelenggara pemerintahan.
“Terkadang kita tidak sadar arah kebijakan yang diambil. Ketika tidak berpijak pada dasar hukum yang kuat, kita bisa terperosok. Karena itu, kami sangat bersyukur atas pendampingan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Enos juga mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk tetap waspada terhadap dinamika global yang tidak menentu, sembari menjaga arah pembangunan daerah agar tetap selaras dengan target jangka panjang menuju tahun 2045.
Sementara itu, Kajari OKU Timur Dennie Sagita menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Menurutnya, melalui perjanjian ini pihak kejaksaan akan memberikan dukungan penuh, mulai dari pertimbangan hukum, pendampingan, hingga penanganan perkara di pengadilan.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap langkah pemerintah daerah memiliki kepastian hukum yang kuat, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan potensi kerugian daerah dapat ditekan, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, taat hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)








