Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Berita Utama

Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

Petugas kepolisian berhasil menangkap anak kandung yang tega menghabisi ibunya sendiri.

Lahat, Ogannews.com — Seorang pemuda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial AF (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SA (63), sebelum memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian dan menguburkannya di area kebun.

Aksi sadis tersebut diduga dipicu emosi pelaku setelah permintaannya untuk diberi uang bermain judi online (Judol) ditolak oleh korban.

Peristiwa keji ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia terkubur di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (8/4/2026) di sebuah penginapan di wilayah Lahat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (28/3/26) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.

Pelaku diduga menghabisi korban menggunakan parang hingga tewas.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, AF diduga sempat mencoba membakar jasad ibunya untuk menghilangkan jejak. Namun karena tubuh korban tidak habis terbakar, pelaku kemudian memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam tiga karung plastik sebelum dibawa ke area kebun dan dikuburkan dalam lubang.

Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan digunakan untuk kebutuhan kebun.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku tindak pidana berat. 

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus untuk melengkapi alat bukti. 

“Personel langsung melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 Tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien

15 Juli 2026 - 13:10 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal