Menu

Mode Gelap
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah Pemkab OKU Timur Gandeng Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Berita Utama

Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

Petugas kepolisian berhasil menangkap anak kandung yang tega menghabisi ibunya sendiri.

Lahat, Ogannews.com — Seorang pemuda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial AF (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SA (63), sebelum memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian dan menguburkannya di area kebun.

Aksi sadis tersebut diduga dipicu emosi pelaku setelah permintaannya untuk diberi uang bermain judi online (Judol) ditolak oleh korban.

Peristiwa keji ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia terkubur di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (8/4/2026) di sebuah penginapan di wilayah Lahat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (28/3/26) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.

Pelaku diduga menghabisi korban menggunakan parang hingga tewas.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, AF diduga sempat mencoba membakar jasad ibunya untuk menghilangkan jejak. Namun karena tubuh korban tidak habis terbakar, pelaku kemudian memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam tiga karung plastik sebelum dibawa ke area kebun dan dikuburkan dalam lubang.

Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan digunakan untuk kebutuhan kebun.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku tindak pidana berat. 

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus untuk melengkapi alat bukti. 

“Personel langsung melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 Tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo

16 April 2026 - 19:13 WIB

OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik

15 April 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Merangin dan PLN Bersihkan Kota Bangko, Lingkungan Kinclong Jaringan Listrik Aman

8 April 2026 - 13:12 WIB

Sadis! Pemuda di OKU Timur Tikam Lansia hingga Tewas di Halaman Masjid

8 April 2026 - 11:03 WIB

Hindari Listrik Padam, PLN Pasang Jaring Khusus Anti Tupai di Bengkulu

8 April 2026 - 09:46 WIB

Trending di Daerah