
Lahat, Ogannews.com — Seorang pemuda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial AF (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SA (63), sebelum memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian dan menguburkannya di area kebun.
Aksi sadis tersebut diduga dipicu emosi pelaku setelah permintaannya untuk diberi uang bermain judi online (Judol) ditolak oleh korban.
Peristiwa keji ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia terkubur di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (8/4/2026) di sebuah penginapan di wilayah Lahat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (28/3/26) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Pelaku diduga menghabisi korban menggunakan parang hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, AF diduga sempat mencoba membakar jasad ibunya untuk menghilangkan jejak. Namun karena tubuh korban tidak habis terbakar, pelaku kemudian memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.
Potongan tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam tiga karung plastik sebelum dibawa ke area kebun dan dikuburkan dalam lubang.
Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan digunakan untuk kebutuhan kebun.
Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku tindak pidana berat.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus untuk melengkapi alat bukti.
“Personel langsung melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 Tahun. (*)








