Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Berita Utama

Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

Petugas kepolisian berhasil menangkap anak kandung yang tega menghabisi ibunya sendiri.

Lahat, Ogannews.com — Seorang pemuda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial AF (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SA (63), sebelum memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian dan menguburkannya di area kebun.

Aksi sadis tersebut diduga dipicu emosi pelaku setelah permintaannya untuk diberi uang bermain judi online (Judol) ditolak oleh korban.

Peristiwa keji ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia terkubur di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (8/4/2026) di sebuah penginapan di wilayah Lahat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (28/3/26) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.

Pelaku diduga menghabisi korban menggunakan parang hingga tewas.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, AF diduga sempat mencoba membakar jasad ibunya untuk menghilangkan jejak. Namun karena tubuh korban tidak habis terbakar, pelaku kemudian memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam tiga karung plastik sebelum dibawa ke area kebun dan dikuburkan dalam lubang.

Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan digunakan untuk kebutuhan kebun.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku tindak pidana berat. 

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus untuk melengkapi alat bukti. 

“Personel langsung melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 Tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

1,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Palembang Ungkap 49 Perkara dengan 61 Tersangka

3 September 2026 - 16:33 WIB

Remas Payudara Pelajar di Jalan, Pemuda di OKU Dibekuk Warga

3 September 2026 - 15:56 WIB

Di Momen HPN 2026, PLN Wujudkan Mimpi Bapak Mino Punya Listrik Sendiri

2 September 2026 - 16:30 WIB

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal