
Palembang, Ogannews.com – Aksi cepat jajaran Polda Sumatera Selatan patut diapresiasi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Seorang pelaku berinisial TDA (21) berhasil diringkus setelah melakukan aksi penodongan bersenjata tajam di kawasan Bukit Kecil, Kota Palembang.
Penangkapan ini menjadi respons tegas kepolisian atas keresahan masyarakat yang sempat meluas usai video kejadian beredar di berbagai platform digital. Tersangka diamankan pada Senin (13/4/2026) setelah tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang masuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak mentolerir aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa malam (7/4/2026) menjelang tengah malam. Korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya tengah berteduh di halte depan SD Xaverius, Jalan KH Ahmad Dahlan.
Pelaku datang dengan berpura-pura ikut berteduh, sebelum akhirnya mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan satu unit handphone Android serta uang tunai Rp200.000 yang disebut pelaku sebagai “uang tebusan”.
Namun, setelah uang diberikan, pelaku tetap membawa kabur ponsel korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Genio yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam dalam video viral.
Atas perbuatannya, TDA dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (setara Pasal 365 KUHP lama) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memastikan pihaknya akan terus memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut. (*)










