Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Palembang

Todong Korban di Halte, Pelaku Curas Viral di Palembang Dibekuk Polisi

Pelaku tak berdaya dibekuk Ditreskrimum Polda Sumsel.

Palembang, Ogannews.com – Aksi cepat jajaran Polda Sumatera Selatan patut diapresiasi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Seorang pelaku berinisial TDA (21) berhasil diringkus setelah melakukan aksi penodongan bersenjata tajam di kawasan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Penangkapan ini menjadi respons tegas kepolisian atas keresahan masyarakat yang sempat meluas usai video kejadian beredar di berbagai platform digital. Tersangka diamankan pada Senin (13/4/2026) setelah tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang masuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami tidak mentolerir aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa malam (7/4/2026) menjelang tengah malam. Korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya tengah berteduh di halte depan SD Xaverius, Jalan KH Ahmad Dahlan.

Pelaku datang dengan berpura-pura ikut berteduh, sebelum akhirnya mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan satu unit handphone Android serta uang tunai Rp200.000 yang disebut pelaku sebagai “uang tebusan”.

Namun, setelah uang diberikan, pelaku tetap membawa kabur ponsel korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Genio yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam dalam video viral.

Atas perbuatannya, TDA dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (setara Pasal 365 KUHP lama) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memastikan pihaknya akan terus memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

1,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Palembang Ungkap 49 Perkara dengan 61 Tersangka

3 September 2026 - 16:33 WIB

Remas Payudara Pelajar di Jalan, Pemuda di OKU Dibekuk Warga

3 September 2026 - 15:56 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

13 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal