
Palembang, Ogannews.com — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) mobil yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polda Sumatera Selatan. Dalam operasi gabungan lintas wilayah, petugas meringkus seorang terduga penadah dan mengamankan satu unit mobil hasil kejahatan yang disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial I (49), seorang karyawan swasta di Palembang, yang kehilangan mobil Toyota Kijang miliknya. Kendaraan tersebut raib dari halaman rumahnya di kawasan Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Ilir Barat I, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Ilir Barat I, Fauzi Saleh, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan. Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil analisis lapangan dan rekaman CCTV, kami berhasil memetakan pergerakan pelaku. Koordinasi lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” ujarnya.
Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten PALI. Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.29 WIB, tim gabungan dari Polsek Ilir Barat I dan Polres PALI melakukan penggerebekan di Dusun II, Kelurahan Sungai Langan, Kecamatan Penukal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial A (51) yang diduga sebagai penadah. Mobil milik korban ditemukan dalam kondisi disembunyikan di area kebun kelapa sawit tak jauh dari kediaman pelaku.
Selain kendaraan, korban juga melaporkan kehilangan sejumlah barang lainnya, seperti 15 kilogram beras, satu boks peralatan bor, serta dua unit dongkrak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta.
Kompol Fauzi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah kami kantongi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi atas sinergi cepat antar satuan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami pastikan setiap bentuk kejahatan akan ditindak tegas, termasuk jaringan penadah. Peran aktif masyarakat sangat membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 477 juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai langkah bersama menjaga keamanan di wilayah Sumatera Selatan. (*)










