
Muara Enim, Ogannews.com — Upaya pelarian seorang pria berinisial HAY (46) berakhir singkat. Dalam hitungan jam setelah beraksi, pria yang diketahui sebagai mantan anggota Polri itu berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Muara Enim, Sabtu (25/4/2026), usai membawa kabur mobil milik warga.
Aksi pencurian ini terungkap saat korban, RB (35), terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mobil Toyota Innova Reborn miliknya raib dari rumahnya di Desa Muara Lawai. Tanpa menunggu lama, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Respon cepat pun ditunjukkan Tim Buser Polres Muara Enim. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang diduga melarikan diri ke arah wilayah Rambang Dangku.
Namun pelarian HAY tak berjalan mulus. Di tengah upayanya kabur, kendaraan hasil curian yang dikemudikannya justru kehilangan kendali hingga terperosok ke aliran sungai di kawasan Desa Muara Gula Baru. Bukannya menyerah, pelaku justru kembali melarikan diri dengan menggunakan kendaraan lain.
Informasi dari masyarakat menjadi titik balik. Tim Buser yang menerima laporan segera berkoordinasi dengan Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyekatan di jalur yang diduga akan dilintasi pelaku.
Hasilnya, tak butuh waktu lama, keberadaan HAY terdeteksi. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tepat di depan Mapolsek Rambang Dangku tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu kami. Ini bukti sinergi yang kuat antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan,” ujarnya.
Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan awal. HAY diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak tahun 2004.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova Reborn, satu unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan. Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, HAY dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 guna mempercepat respons aparat di lapangan.(*)









