
OKU, Ogannews.com — Upaya penangkapan bandar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berujung dramatis. Seorang anggota Satresnarkoba Polres OKU, Brigpol Joni Agustoni, mengalami luka tusuk serius setelah diserang pelaku saat proses pengamanan berlangsung di kawasan Pasar Atas, Baturaja, Selasa (26/5/2026).
Pelaku diketahui berinisial AJ, seorang residivis kasus narkotika yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Saat hendak diamankan petugas, AJ justru melakukan perlawanan brutal dengan menikam anggota polisi menggunakan senjata tajam.
Kapolres OKU, Endro Aribowo, didampingi Wakapolres, Sipropam, dan Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa AJ telah lama menjadi target pengintaian petugas.
“Pelaku merupakan residivis dua kali perkara narkotika. Pada tahun 2017 divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan tahun 2020 kembali dihukum 8 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.
Peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 10.15 WIB. Empat anggota Satresnarkoba sebelumnya membuntuti pergerakan pelaku dari kawasan Dusun Baturaja menuju Pasar Atas.
Saat dua petugas berhasil memepet sepeda motor yang dikendarai pelaku, AJ tiba-tiba mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung mengayunkannya ke arah petugas.
Salah satu anggota berhasil menghindar, namun Brigpol Joni Agustoni terkena tusukan di bagian pinggang belakang hingga menembus rusuk depan.
“Korban langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis. Tadi sudah dilakukan operasi dan saat ini korban masih dalam pemantauan intensif di ruang ICU,” jelas Kapolres.
Usai melakukan penusukan, pelaku sempat berusaha kabur. Namun dua anggota lainnya yang telah bersiaga di lokasi bersama warga berhasil mengejar dan mengamankan AJ.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,50 gram, sebilah pisau bergagang cokelat, uang pecahan Rp2 ribu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, AJ kini dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, serta kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)








