Menu

Mode Gelap
HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget SMKN 3 OKU Buka SPMB 2026, Siapkan Kuota 576 Siswa Baru dan 8 Jurusan Unggulan Tanpa Pesta Mewah, Perpisahan 116 Siswa SDN 11 OKU Justru Banjir Haru dan Doa

Palembang

Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Ilegal, Ribuan Ponsel Impor Aktif dengan Paspor WNA

Palembang, Ogannews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler impor yang masuk ke Indonesia tanpa jalur resmi.

Dalam pengungkapan kasus yang menjadi perhatian serius di bidang kejahatan siber tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan aktivasi IMEI ilegal yang beroperasi lintas daerah, yakni di Palembang, Batam, dan Bali.

Modus para pelaku terbilang canggih. Mereka memanfaatkan data paspor milik warga negara asing tanpa izin untuk mendaftarkan ponsel impor ke sistem registrasi nasional, sehingga perangkat yang seharusnya tidak bisa digunakan di Indonesia dapat memperoleh akses jaringan operator seluler secara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima laporan terkait maraknya penjualan ponsel impor yang telah aktif dan dapat digunakan di Indonesia meskipun tidak melalui prosedur resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler yang berada di kawasan Kompleks Ruko PS, Kota Palembang.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat yang telah memperoleh aktivasi IMEI secara tidak sah. Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang ditemukan mengarah pada praktik manipulasi data registrasi menggunakan identitas warga negara asing.

Hasil pengembangan penyidikan membawa polisi kepada empat orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai aktor utama yang melakukan proses registrasi IMEI ilegal dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing.

Sementara RK (42) berperan sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi ponsel luar negeri kepada pelanggan.

Sedangkan IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal.

Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah mengaktifkan sekitar 12.000 unit ponsel impor selama menjalankan aksinya. Praktik tersebut tidak hanya memberikan keuntungan finansial bagi pelaku, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu sistem pengawasan perangkat telekomunikasi nasional.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, hingga dokumen transaksi keuangan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa para pelaku secara sengaja memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang sejatinya diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa perangkat dari luar negeri secara sah. 

“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Menurut kepolisian, praktik manipulasi IMEI bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas tersebut dapat mengganggu sistem pengawasan perangkat telekomunikasi nasional, membuka peluang penyalahgunaan perangkat ilegal, hingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. 

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan masyarakat maupun negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan layanan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi,” tegasnya.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana, jaringan pelaku lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi data elektronik tersebut.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan terlindungi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polisi Bongkar Makam Korban Tewas di Kebun Kopi OKU Selatan

2 Juni 2026 - 20:07 WIB

Remaja Tewas Ditembak di Dalam Kamar, Polres OKI Sita Revolver

2 Juni 2026 - 11:04 WIB

Terungkap! Motif Pembunuhan Sadis di Bumi Kawa, Berawal dari Pinjam HP

31 Mei 2026 - 20:33 WIB

Geger! Pria di Lengkiti Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

31 Mei 2026 - 11:41 WIB

Sadis! Mantan Pacar Cekik Perempuan Muda hingga Tewas, Jasad Dibakar di Sungai Enim

29 Mei 2026 - 08:03 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal