
OKU, Ogannews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap seorang pria berinisial IL (45), warga Dusun II Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku yang merupakan kakak ipar korban itu ditangkap setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta dua unit telepon genggam milik adik kandung dan istrinya.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/136/VI/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 16 Juni 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bupati Muh Said, Lorong Raden Intan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban, Varia Susanti (34), seorang ibu rumah tangga, saat itu sedang bekerja bersama suaminya pada malam hari. Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dipercaya untuk tinggal di rumah korban.
Namun sekitar pukul 00.30 WIB, korban menerima telepon dari seorang saksi bernama Toha yang mengabarkan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan kosong.
Suami korban yang langsung pulang ke rumah mendapati kondisi rumah berantakan. Saat dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022 bernomor polisi BG 3382 DAO beserta dua unit telepon genggam telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Angkut bersama Tim Resmob Singa Ogan melakukan pengejaran.
Sesampainya di Desa Teluk, petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah berpindah ke rumah keluarganya yang masih berada di wilayah Kecamatan Lais.
Tim pun bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan sebelum akhirnya membawa tersangka ke Polres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui telah mengambil sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik korban yang tak lain merupakan istri dari adik kandungnya sendiri.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menegaskan bahwa Polres OKU berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa memandang hubungan keluarga maupun kedekatan pribadi.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kami mengapresiasi kerja cepat Satreskrim Polres OKU dan Tim Resmob Singa Ogan yang berhasil mengungkap kasus ini serta mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah memberikan kepercayaan penuh terhadap siapa pun, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Feri Zulfian mewakili Kapolres OKU.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni; 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max, selembar surat keterangan leasing, selembar STNK dan satu unit handphone merek Realme beserta kotaknya.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres OKU dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)










