Menu

Mode Gelap
Polisi Sikat Dua Pengecor BBM, Kapolres OKU Terjunkan Personel di SPBU  Agen BRILink BRI BO Baturaja Siap Layani Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan UMKM di OKU Raya Polres OKU Bongkar Sederet Kasus Menonjol, Senpi Ilegal hingga Curanmor Terungkap 716 Agen BRILink BO Baturaja  Capai Target BEP  Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

OKU

Polisi Sikat Dua Pengecor BBM, Kapolres OKU Terjunkan Personel di SPBU 

OKU, Ogannews.com – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang beberapa hari terakhir dikeluhkan masyarakat akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. 

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan di seluruh SPBU untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolda Sumatera Selatan yang meminta seluruh jajaran kepolisian meningkatkan pengawasan dan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.

“Kami telah melakukan upaya pengawasan di setiap SPBU dengan menerjunkan personel ke lapangan untuk mencegah adanya penyalahgunaan ataupun penimbunan BBM,” ujar AKBP Helmy Tamaela saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa penyebab utama terjadinya antrean panjang di SPBU bukan semata-mata akibat praktik penimbunan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh keterbatasan pasokan BBM dari Pertamina yang belum mampu mengimbangi tingginya kebutuhan masyarakat.

“Permasalahan utamanya bukan pada antreannya, tetapi pasokan BBM dari Pertamina masih terbatas, sementara permintaan masyarakat cukup tinggi,” jelasnya.

Di sisi lain, Polres OKU memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, polisi baru-baru ini berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan BBM dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya untuk memperoleh BBM dalam jumlah lebih banyak sebelum diduga diperjualbelikan kembali.

“Sesuai hasil rilis yang telah kami sampaikan, saat ini kami sudah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM,” ungkap Kapolres.

AKBP Helmy menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas di SPBU akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar resmi, termasuk isu mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan pengisian BBM di SPBU.

Menurutnya, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan belum dapat memberikan kepastian.

“Kami masih akan mendalami informasi tersebut karena sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi yang dapat kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Agen BRILink BRI BO Baturaja Siap Layani Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan UMKM di OKU Raya

3 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Polres OKU Bongkar Sederet Kasus Menonjol, Senpi Ilegal hingga Curanmor Terungkap

3 Agustus 2026 - 17:36 WIB

716 Agen BRILink BO Baturaja  Capai Target BEP 

3 Agustus 2026 - 17:27 WIB

52 Stan UMKM Meriahkan Pameran Dagang Lokal HUT OKU ke-116, Herman Deru Dorong Pelaku Usaha Kuasai Literasi Digital

29 Juli 2026 - 17:50 WIB

TIRRA DRINK Resmi Diluncurkan, Herman Deru Minum Langsung Air Hasil Olahan Inovasi Perdana Perumda Tirta Raja

29 Juli 2026 - 14:51 WIB

Trending di OKU