
OKU, Ogannews.com – Aksi pencurian telepon seluler (HP) yang dilakukan seorang karyawan perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berakhir di tangan polisi.
Pelaku bernama Dedes Saputra, warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap anggota Satlantas Polres OKU, Bripka Ari Ardiansyah, di kawasan Taman Kota Baturaja, Jumat (7/8/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang mengabadikan aksi pelaku saat mencuri HP di sebuah toko di kawasan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, Kamis (6/8/2026). Saat itu, pelaku datang ke toko milik korban dan memanfaatkan situasi ketika korban lengah untuk mengambil HP yang berada di lokasi.
Pelaku diduga mengira aksinya berlangsung tanpa diketahui. Namun, kamera CCTV toko justru merekam gerak-geriknya dengan cukup jelas.
Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi keluarga korban. Dari rekaman CCTV, keluarga korban mencocokkan ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakannya saat beraksi.
Sehari setelah kejadian, keluarga korban yang berusaha mencari keberadaan pelaku secara tidak sengaja melihat seseorang yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian tersebut di sekitar Baturaja.
Fikri, keluarga korban, mengatakan dirinya langsung mencocokkan ciri-ciri orang dan kendaraan yang dilihatnya dengan rekaman CCTV.
“Jadi saat saya di luar melihat pelaku dan kendaraannya, saat itu saya mencocokkan dengan rekaman CCTV,” ujar Fikri.
Karena sempat kehilangan jejak, keluarga korban kemudian meminta bantuan anggota Satlantas Polres OKU yang saat itu tengah bersiap melaksanakan patroli.
Petugas bersama keluarga korban kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku diketahui berada di kawasan Taman Kota Baturaja.
Tanpa perlawanan, Dedes langsung diamankan petugas. Pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satlantas Polres OKU sebelum diserahkan ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU, Ipda Andi Hendrianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
“Pelaku beserta satu unit kendaraan yang digunakannya saat beraksi dan tiga unit handphone telah diamankan ke Mapolres OKU,” ujar Ipda Andi Hendrianto, Jumat (7/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, Dedes diketahui mengaku bekerja di PT Karya Inti Tani (KIT), Desa Kurup.
Kepada petugas, pelaku berdalih melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan keluarga. Ia mengaku khilaf lantaran anaknya sedang sakit.
“Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran khilaf karena anaknya sedang sakit,” kata Ipda Andi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada anggota piket SPKT Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani penyidik Satreskrim Polres OKU untuk mendalami aksi pencurian serta memastikan keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan laporan korban.(*)









