
OKU, Ogannews.com – Proses mediasi antara masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan manajemen PT Karya Inti Tani (KIT) terkait persoalan lingkungan berlangsung cukup panas. Di tengah pembahasan dugaan pencemaran limbah, muncul persoalan lain yang turut menjadi sorotan, yakni tuntutan terkait pengelolaan aktivitas bongkar muat komoditas.
Dalam pertemuan tersebut, tuntutan agar pengelolaan bongkar muat dialihkan kepada Serikat Pekerja Makmur (SPM) Kurup Makmur mendapat penolakan tegas dari pihak manajemen PT KIT.
Humas PT Karya Inti Tani, Febriano, menyampaikan bahwa perusahaan saat ini telah memiliki kerja sama resmi dengan Serikat Pekerja (SP) Voetink Jagat Perkasa.
Menurut pihak perusahaan, persoalan bongkar muat tidak dapat begitu saja dialihkan kepada pihak lain karena masih terikat dengan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Manajemen PT KIT juga menjelaskan latar belakang pergantian pengelola bongkar muat yang sebelumnya dipercayakan kepada SP Kurma.
Pihak perusahaan menyebut, kerja sama dengan SP Kurma sebelumnya berjalan dalam pengelolaan aktivitas bongkar muat. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah pengurus SP Kurma tersandung persoalan hukum hingga menjalani proses pidana.
Kondisi tersebut kemudian menjadi pertimbangan manajemen untuk mengakhiri kerja sama dengan SP Kurma.
Perusahaan selanjutnya menunjuk SP Voetink Jagat Perkasa sebagai mitra dalam pengelolaan bongkar muat.
Langkah itu, menurut manajemen, diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelancaran operasional perusahaan sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Atas dasar tersebut, perusahaan menegaskan tidak dapat memenuhi tuntutan untuk kembali mengalihkan pengelolaan bongkar muat kepada pihak lain selama kontrak dengan SP Voetink Jagat Perkasa masih berjalan.
Sementara itu, Ketua SP Voetink Jagat Perkasa, Evan Darlevi, menegaskan pihaknya tidak akan begitu saja menyerahkan posisi sebagai pengelola bongkar muat kepada serikat pekerja lain.
Evan menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran terhadap kesepakatan kerja sama yang telah dibuat dengan perusahaan.
Namun, selama tidak terdapat pelanggaran terhadap kontrak, SP Voetink Jagat Perkasa menolak adanya upaya penggantian oleh pihak lain.
Menurutnya, kontrak kerja sama yang telah disepakati harus dihormati seluruh pihak dan tidak semestinya diganggu oleh intervensi dari luar.
SP Voetink Jagat Perkasa pun menyatakan akan tetap mengawal pelaksanaan kontrak kerja sama tersebut hingga masa kerja sama berakhir.
Di sisi lain, persoalan dugaan pencemaran limbah yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam mediasi masih menjadi perhatian masyarakat. Penyelesaian persoalan lingkungan dan polemik pengelolaan bongkar muat kini menjadi dua isu yang turut mewarnai hubungan antara masyarakat dan perusahaan.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan terkait tuntutan pengalihan pengelolaan bongkar muat tersebut.(*)









