Menu

Mode Gelap
53 Pramuka OKU Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional XII Cibubur PLN Tebar Promo Tambah Daya 50 Persen di GIIAS 2026 Pelantikan Siti Inshofiyah sebagai Anggota DPRD OKU Disorot, Administrasi Pengunduran Diri Guru Dipersoalkan Manajemen PT KIT Tegas Tolak Alihkan Bongkar Muat: Kami Tak Mau Ambil Risiko Hukum! Terekam CCTV, Pelarian Pencuri HP di Baturaja Berakhir di Taman Kota PLN dan Semen Baturaja Perkuat Sinergi, Bahas Keandalan Listrik hingga Rencana Tambah Daya Industri

OKU

Pelantikan Siti Inshofiyah sebagai Anggota DPRD OKU Disorot, Administrasi Pengunduran Diri Guru Dipersoalkan

OKU, Ogannews.com – Pelantikan Siti Inshofiyah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) mulai menuai sorotan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang resmi dilantik pada 17 Juni 2026 itu dipersoalkan terkait statusnya sebagai guru non-ASN serta dokumen administrasi pengunduran diri yang disebut memiliki sejumlah kejanggalan.

Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan status Siti sebagai tenaga pendidik beredar dan menjadi perhatian publik.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Siti Inshofiyah tercatat sebagai Guru Madrasah non-ASN di RA Istiqomah. Ia juga tercatat memiliki Keputusan Menteri Agama RI Nomor 083442.IN/MA/Dt.I/08/2023 mengenai penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) sebagai Guru Pratama golongan Penata Muda III/a.

Pemerhati hukum di OKU, Asbaruddin, mempertanyakan administrasi penonaktifan Siti Inshofiyah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Menurut Asbaruddin, dalam dokumen yang diperolehnya tercantum bahwa Siti baru mengajukan pengunduran diri pada 14 April 2026.

Yang menjadi sorotan, alasan penonaktifan tersebut disebut karena yang bersangkutan diangkat sebagai pejabat negara atau Anggota DPRD OKU.

Padahal, pada April 2026, proses PAW Siti Inshofiyah disebut masih berlangsung. Sementara pelantikan sebagai anggota DPRD OKU baru dilakukan pada 17 Juni 2026.

“Rentang waktu pengunduran diri yang berdekatan dengan proses pengurusan kursi legislatif, serta pencantuman alasan status ‘pejabat negara’ sebelum resmi dilantik memicu pertanyaan besar terkait keabsahan administrasi,” ujar Asbaruddin, Senin (10/8/2026).

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk oleh lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan terkait proses administrasi pencalonan dan PAW.

Asbaruddin juga mempersoalkan waktu penyampaian surat pengunduran diri dari jabatan atau pekerjaan yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan ketentuan pencalonan legislatif.

Menurutnya, surat pengunduran diri semestinya telah dipenuhi sesuai tahapan dan persyaratan pencalonan, bukan baru muncul ketika proses PAW berlangsung.

“Kami telah resmi menyurati KPU OKU dan Bawaslu OKU. Kami harap surat dan bukti yang kami layangkan segera ditindaklanjuti. Sebab ini murni kelalaian dan ada unsur pidananya,” tegas Asbaruddin.

Polemik tersebut ternyata tidak hanya bergulir di luar partai. Persoalan ini juga memantik dinamika di internal PKB.

Ketua PAC PKB, Sahrial, mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.

Surat tersebut berisi permohonan peninjauan ulang sekaligus pembatalan SK DPP PKB Nomor 8817/DPP/01/IV/2016 tertanggal 6 April 2026 terkait persetujuan PAW Anggota DPRD OKU dari Robi Vitergo kepada Siti Inshofiyah.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, Saudari Siti Inshofiyah patut diduga telah memanipulasi data yang melekat pada dirinya. Oleh karena itu, kami sudah bersurat ke DPP PKB,” ujar Sahrial.

PAC PKB OKU mendesak DPP PKB mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi status Siti Inshofiyah sebagai kader partai serta mempertimbangkan penarikan posisinya sebagai anggota DPRD OKU untuk masa jabatan 2024–2029.

Persoalan administrasi tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu ketentuan yang disoroti adalah Pasal 426 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang mengatur mengenai persyaratan calon anggota legislatif terkait pengunduran diri dari jabatan atau pekerjaan tertentu yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara.

Namun, apakah ketentuan tersebut benar-benar dilanggar dalam kasus Siti Inshofiyah masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian dari lembaga yang berwenang.

Terlebih, dokumen yang beredar dan tudingan yang disampaikan sejumlah pihak perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Siti Inshofiyah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan administrasi tersebut.(*)

Catatan: Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak-pihak yang mempersoalkan administrasi tersebut dan belum merupakan kesimpulan hukum. Ogannews.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab pihak yang disebutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

53 Pramuka OKU Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional XII Cibubur

11 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Manajemen PT KIT Tegas Tolak Alihkan Bongkar Muat: Kami Tak Mau Ambil Risiko Hukum!

10 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Terekam CCTV, Pelarian Pencuri HP di Baturaja Berakhir di Taman Kota

7 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PLN dan Semen Baturaja Perkuat Sinergi, Bahas Keandalan Listrik hingga Rencana Tambah Daya Industri

5 Agustus 2026 - 16:21 WIB

PLN ULP Baturaja Kampanyekan Gerakan Bayar Listrik Tepat Waktu di HUT OKU ke-116

5 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Trending di Daerah