Menu

Mode Gelap
Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka PLN UP3 Lahat Sambungkan Listrik PT MIP Tanpa Padam, Dukung Operasional Industri di Merapi Barat 53 Pramuka OKU Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional XII Cibubur PLN Tebar Promo Tambah Daya 50 Persen di GIIAS 2026 Pelantikan Siti Inshofiyah sebagai Anggota DPRD OKU Disorot, Administrasi Pengunduran Diri Guru Dipersoalkan

OKU

Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta

Gambar ilustrasi.

OKU, Ogannews.com – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mencuat di lingkungan PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang karyawan berinisial YP (38) dilaporkan karena diduga menggelapkan sebagian uang pembayaran kendaraan milik perusahaan hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp143 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di kantor PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group, Jalan Jenderal A. Yani Nomor 99, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Kasus ini bermula ketika seorang konsumen bernama Sri Sucipto datang ke dealer pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB untuk membeli satu unit Suzuki New Carry warna putih secara tunai.

Pembelian kendaraan tersebut dilayani melalui Sales Supervisor, Edi Hariyanto. Atas arahan yang diberikan, konsumen kemudian mentransfer uang sebesar Rp155,5 juta ke rekening YP untuk pembayaran kendaraan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan perusahaan, uang yang kemudian ditransfer YP ke rekening perusahaan hanya sebesar Rp14 juta.

Permasalahan mulai terungkap setelah dokumen pembelian kendaraan dibuat dalam skema kredit atas nama Sri Sucipto. Pihak perusahaan kemudian menerima dokumen Purchase Order (PO) leasingtertanggal 12 Mei 2026 yang disebut berasal dari BCA Finance Cabang Baturaja.

Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, pihak audit perusahaan melakukan konfirmasi langsung kepada BCA Finance Cabang Baturaja. Hasilnya, nama Sri Sucipto disebut tidak terdaftar dalam pengajuan pembiayaan tersebut.

Dari rangkaian kejadian tersebut, PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp143 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Perkara ini ditangani sebagai dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, laporan telah diterima dan penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta memastikan aliran dana dan peran pihak yang terlibat.

“Benar, Polres OKU menangani perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh pihak PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki. Dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap alat bukti maupun keterangan para pihak,” ujar AKP Feri Zulfian.

Ia menambahkan, penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti dalam menentukan proses hukum terhadap terlapor.

“Penyidik akan melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keterangan dan bukti yang diperoleh akan didalami untuk membuat terang perkara ini,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Yogi Prasetiyo (38) tercatat sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Sementara pihak perusahaan menjadi korban dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp143 juta.

Polisi masih melakukan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penggelapan tersebut, termasuk memastikan penggunaan dana pembayaran kendaraan dan rangkaian dokumen pembelian yang menjadi bagian dari perkara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka

12 Agustus 2026 - 14:06 WIB

53 Pramuka OKU Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional XII Cibubur

11 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Pelantikan Siti Inshofiyah sebagai Anggota DPRD OKU Disorot, Administrasi Pengunduran Diri Guru Dipersoalkan

10 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Manajemen PT KIT Tegas Tolak Alihkan Bongkar Muat: Kami Tak Mau Ambil Risiko Hukum!

10 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Terekam CCTV, Pelarian Pencuri HP di Baturaja Berakhir di Taman Kota

7 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal