
Yogyakarta, Ogannews.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Teddy Meilwansyah, menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembukaan Diklat Probity Audit yang digelar di BDPKN Yogyakarta, 10–14 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, termasuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam arahannya, Teddy mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administratif untuk memenuhi kelengkapan dokumen. Lebih dari itu, seluruh tahapan pengadaan harus mampu memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Diklat probity audit di BDPKN Yogyakarta merupakan upaya kami mendorong kenaikan skor MCP KPK. Juga sebagai bentuk dukungan terhadap program KPK dan Kemendagri,” kata Teddy.
Teddy menjelaskan, pelaksanaan Diklat Probity Audit memiliki keterkaitan erat dengan penguatan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Menurutnya, pencapaian indikator MCP tidak seharusnya dimaknai sebatas pemenuhan dokumen administratif.
“Kita sering kali hanya berpikir dokumennya lengkap saja. Padahal, esensinya adalah memahami setiap tahapan dan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, keadilan, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
Ia menekankan, proses pengadaan harus dimulai dari perencanaan yang tepat. Setiap kebutuhan program harus disusun berdasarkan skala prioritas dan bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.
Perencanaan yang matang juga harus dapat dipertanggungjawabkan hingga pekerjaan selesai.
Untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pengendalian internal, Teddy memberikan 11 instruksi kepada jajaran Pemkab OKU.
Pertama, perencanaan harus dilakukan dengan benar sejak awal. Kedua, memastikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan seluruh dokumen perencanaan konsisten.
Ketiga, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus disusun secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, Pokja dan pejabat pengadaan wajib memahami seluruh ketentuan yang berlaku.
Kelima, seluruh pihak harus menghindari konflik kepentingan. Keenam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus benar-benar memahami isi dan pelaksanaan kontrak.
Ketujuh, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan harus diperkuat. Kedelapan, pekerjaan tidak boleh dilaksanakan menyimpang dari kontrak yang telah disepakati.
Kesembilan, dokumentasi setiap tahapan harus lengkap dan disusun secara kronologis. Kesepuluh, MCP tidak boleh diperlakukan hanya sebagai pemenuhan administrasi.
Sementara poin terakhir, Teddy meminta setiap pimpinan OPD melakukan pengendalian internal secara aktif terhadap program dan kegiatan di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Teddy juga mengapresiasi kehadiran para kepala OPD yang mengikuti pelatihan secara langsung. Menurutnya, keterlibatan pimpinan sangat penting dalam memastikan pengadaan dan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan agar kepala OPD tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab pengelolaan proyek hanya kepada PPK maupun staf teknis.
“Kepala OPD harus tahu dan mengawal jalannya pekerjaan dari awal hingga akhir. Saya tegaskan lagi, jangan sekali-kali mengakali anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Teddy.
Teddy berharap, melalui penguatan kapasitas aparatur lewat Diklat Probity Audit, sistem pengawasan internal Pemkab OKU semakin kuat. Dengan demikian, setiap rupiah anggaran daerah dapat digunakan secara tepat untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembukaan kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili, Kepala BKD OKU Nanang Nurjaman, serta sejumlah pejabat dan pimpinan OPD lainnya di lingkungan Pemkab OKU.(*)










