
Jakarta, Ogannews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengubah pola organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari yang sebelumnya berbasis sektoral menjadi berbasis wilayah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi kelembagaan untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat penanganan persoalan di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menghilangkan pola kerja yang selama ini terbagi berdasarkan bidang atau jenis layanan.
Menurutnya, struktur baru membuat setiap seksi memiliki tanggung jawab terhadap wilayah tertentu sehingga persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam pola baru tersebut, satu seksi akan membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan. Dengan demikian, kepala seksi tidak hanya menangani satu jenis layanan, tetapi bertanggung jawab terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Seksi satu membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” katanya.
Nusron menegaskan, transformasi ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Lebih jauh, kebijakan tersebut diarahkan untuk mengubah pola kerja aparatur Kantah agar lebih cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pendekatan berbasis wilayah, petugas diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai kondisi dan karakteristik pertanahan di wilayahnya.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkap Nusron.
Pola tersebut diharapkan membuat persoalan pertanahan dapat diketahui dan ditangani sejak awal. Masyarakat juga diharapkan memperoleh layanan yang lebih terintegrasi karena tidak lagi berhadapan dengan struktur pelayanan yang terlalu terkotak berdasarkan jenis pekerjaan.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantor Pertanahan yang tersebar di sejumlah daerah.
Kesepuluh Kantah tersebut yakni:
- Kantah Kota Medan
- Kantah Kota Denpasar
- Kantah Kabupaten Sidoarjo
- Kantah Kota Tangerang
- Kantah Kota Balikpapan
- Kantah Kabupaten Sragen
- Kantah Kabupaten Gresik
- Kantah Kabupaten Demak
- Kantah Kabupaten Tabanan
- Kantah Kabupaten Bandung
Penerapan secara bertahap ini menjadi bagian dari proses transformasi organisasi ATR/BPN sebelum pola tersebut dikembangkan lebih luas.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi organisasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Regulasi tersebut tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi itu menjadi dasar penataan kelembagaan sekaligus pelaksanaan organisasi Kantah dengan pendekatan kewilayahan.
Dalu mengatakan, perubahan tersebut mencakup tugas, fungsi, kewenangan hingga alur kerja pelayanan di lingkungan Kantor Pertanahan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Ia berharap perubahan tersebut mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan yang muncul di daerah.
Transformasi ini sekaligus menandai upaya ATR/BPN untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui organisasi yang lebih adaptif terhadap kondisi kewilayahan.(*)











