
OKU, Ogannews.com – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Seorang bayi laki-laki berusia tiga bulan berinisial MR diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Korban kini masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani, Kotabumi.
Pelaku diketahui berinisial YP (23), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban, Nova Lailatul Latifah (18), membuat laporan polisi ke Satres PPA PPO Polres OKU pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mengatakan, setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak memburu pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung,” ujar AKP Feri Zulfian.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan terhadap korban diduga dilakukan pelaku secara berulang selama beberapa hari.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga memukul kening korban sebanyak satu kali.
Kekerasan kembali terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026. Pelaku diduga menggigit bagian perut korban, tepatnya di bagian atas pusar.
Sehari kemudian, Selasa, 11 Agustus 2026, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menggigit bagian belakang telinga kanan korban.
Aksi tersebut berlanjut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pelaku diduga memukul dada korban sebanyak dua kali, memukul mata kiri satu kali, serta membanting tubuh bayi tersebut ke atas kasur.
“Motif sementara, pelaku melakukan kekerasan karena kesal dengan tangisan anaknya,” kata AKP Feri.
Akibat kekerasan tersebut, kondisi korban mengalami luka cukup serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen dan CT scan bagian kepala, korban mengalami penggumpalan darah. Selain itu terdapat memar pada bagian dada, mata, dan kening serta bekas luka gigitan di bagian atas pusar.
Hingga kini, korban masih mendapatkan perawatan intensif dan dilaporkan dalam kondisi kritis.
Dalam pengungkapan kasus ini, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU yang dipimpin IPDA Erwinsyah, S.H., bersama PS Kanit Anak AIPDA Juniawati, S.H., berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju warna pink dan satu helai celana warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres OKU menegaskan akan terus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)










