Menu ✖

Mode Gelap
Sertipikat Lahan 9.705 Meter Persegi Terbit, Tirta Raja OKU Siapkan Bisnis Baru Tanpa Bebani Pelanggan Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi Solidaritas, Desak Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis PLN ULP Lembayung Sisir Gardu Listrik, Warga Diingatkan Bahaya Pencurian Aset Rumah Tangga Bukan Ring Tinju! Suami di OKU Diduga Aniaya Istri TMMD ke-130 di OKU Timur Bangun Akses Jalan 1,5 Kilometer, Pangkas Jarak Antar-Dusun Sekda OKU Tekankan Disiplin ASN, Safari Apel Pagi Bakal Sambangi Seluruh OPD

OKU

Rumah Tangga Bukan Ring Tinju! Suami di OKU Diduga Aniaya Istri

OKU, ogannews.com – Perselisihan rumah tangga berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Jayaloka J1, Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (3/10/2026). 

Seorang pria berinisial NG (31) diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, DPA (31), dengan cara menampar, mendorong, dan memukul bagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar.

Kasus ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Korban yang berprofesi sebagai bidan itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap NG pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di lokasi kos korban.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian membenarkan pengungkapan kasus dugaan KDRT tersebut.

“Kasus ini berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Dalam kejadian itu, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara menampar, mendorong, dan memukul bagian kepala korban,” ujar AKP Feri Zulfian.

Menurutnya, korban mengalami luka memar akibat kejadian tersebut. Polisi turut mengamankan hasil visum sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Atas perbuatannya, NG disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sertipikat Lahan 9.705 Meter Persegi Terbit, Tirta Raja OKU Siapkan Bisnis Baru Tanpa Bebani Pelanggan

14 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi Solidaritas, Desak Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

14 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Sekda OKU Tekankan Disiplin ASN, Safari Apel Pagi Bakal Sambangi Seluruh OPD

12 Oktober 2026 - 20:31 WIB

PKB OKU Bidik 5 Kursi DPRD, Feri Riski Targetkan Partai Masuk Unsur Pimpinan

12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat

10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Trending di OKU