
OKU, ogannews.com – Perselisihan rumah tangga berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Jayaloka J1, Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (3/10/2026).
Seorang pria berinisial NG (31) diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, DPA (31), dengan cara menampar, mendorong, dan memukul bagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar.
Kasus ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Korban yang berprofesi sebagai bidan itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap NG pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di lokasi kos korban.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian membenarkan pengungkapan kasus dugaan KDRT tersebut.
“Kasus ini berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Dalam kejadian itu, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara menampar, mendorong, dan memukul bagian kepala korban,” ujar AKP Feri Zulfian.
Menurutnya, korban mengalami luka memar akibat kejadian tersebut. Polisi turut mengamankan hasil visum sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Atas perbuatannya, NG disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)









